Find Us On Social Media :

Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Online, Bayar Rp 75 Ribu Tinggal Tunggu SIM Dikirim?

By Galih Setiadi, Rabu, 28 Desember 2022 | 13:15 WIB
Foto ilustrasi Digital Korlantas Polri. Cek biaya dan syarat perpanjang SIM online terbaru. (Instagram.com/digitalkorlantas)

MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat bikers, cek biaya dan syarat perpanjang SIM online terbaru, benarkah bayar Rp 75 ribu tinggal menunggu SIM dikirim ke rumah?

Sebelum menikmati malam tahun baru, pastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya tetap aktif.

Jangan sampai lupa perpanjang SIM kalau masa berlakunya sudah hampir habis, bisa mengurusnya secara online.

Dengan perpanjang SIM online, brother enggak perlu ke kantor Satpas SIM lagi.

Perlu brother perhatikan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.

Pastikan enggak telat perpanjang SIM walaupun cuma sehari, atau bakal disuruh bikin SIM baru lagi.

Baca Juga: Perpanjangan SIM Libur Selama Nataru 2023 Simak Jadwal Baru, Syarat dan Biaya Memperpanjangnya

Buat perpanjang SIM online, ada sejumlah berkas yang harus brothr persiapkan.

Simak syarat perpanjang SIM di bawah ini:

Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Kalau sudah mempersiapkan persyaratan, tinggal lakukan cara perpanjang SIM online, yaitu:

  1. Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Upload atau unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Dikutip dari digitalkorlantas.id, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, lalu SIM A Rp 80.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah.

Saat perpanjang SIM online, jangan lupa siapkan uang lebih ya, bro.