Find Us On Social Media :

Ketipu Beli Motor Bodong Tanpa STNK dan BPKB, Apakah Bisa Dibuatkan Baru?

By Ahmad Ridho, Senin, 2 Januari 2023 | 15:50 WIB
Beli motor bekas ternyata bodong (tanpa STNK dan BPKB) apakah bisa dibuatkan dokumen yang baru, begini penjelasannya. (Kolase MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Ketipu beli motor bodong tanpa STNK dan BPKB, apakah bisa bikin dokumen baru?

Banyak motor bekas harga murah ditawarkan di toko online atau sosmed (Facebok).

Kadang calon pembeli sering tergiur harga murah kondisi motor mulus, ujung-ujungnya bisa menyesal.

Pasalnya tidak jarang pembeli motor bekas harga murah malah dapat bodong (tidak dilengkapi STNK dan BPKB).

Motor bodong banyak dijual untuk keperluan balap, tapi tidak jarang juga masyarakat yang membeli.

Kalau sudah terlanjur beli motor tanpa surat-surat (STNK dan BPKB) alias bodong apakah bisa dibuatkan dokumen baru?

Apa saja yang harus disiapkan untuk membuat STNK dan BPKB baru motor bodong?

Ternyata motor bodong (tanpa STNK dan BPKB) tidak bisa dibuatkan dokumen yang baru.

Baca Juga: Gawat Ribuan Kendaraan Terancam Bodong di Tangerang, Motor Paling Banyak

Sebelum mengajukan pembuatan STNK dan BPKB baru, pemotor harus paham kalau kendaraan (motor dan mobil) yang dikendarai di jalan raya harus dilengkapi surat-surat yang sah dan berlaku.

Pemotor harus membawa SIM C dan STNK sebelum beraktivitas atau berpergian.

Tentang kelengkapan surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) sudah diatur dan harus ditaati pemilik kendaraan (motor dan mobil).

Peraturan ini terkandung dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 Ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)."

Jika pemotor tidak membawa STNK dan SIMC, maka bisa dikenakan denda Rp 500.000 dan sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat (1).

Tidak hanya denda atau ancaman penjara, pemotor yang mengendarai motor bodong (tidak ada STNK dan BPKB) bisa disita polisi.

Terkait penyitaan motor bodong sudah ada di dalam Pasal 32 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Canggih, Motor Bodong dan Pemotor Tidak Punya SIM Bisa Ketahuan Kamera Tilang Elektronik

Lalu apakah motor bodong bisa dibuatkan STNK dan BPKB baru?

Pemilik motor bodong tidak bisa membuat STNK dan BPKB baru karena ilegal dan tidak layak dikendarai di jalan umum.

Pemilik motor bodong juga tidak bisa lagi melakukan pengurusan STNK baru termasuk bayar pajak dan balik nama kendaraan bermotor.

Motor bodong (tanpa STNK dan BPKB) termasuk yang data kendaraannya sudah dihapus kepolisian karena tidak membayar pajak tidak bisa registrasi ulang.

Aturan ini bisa dilihat di dalam Pasal 74 Ayat (2) huruf b UU LLAJ yang berbunyi:

"Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bisa dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun atau setelah masa berlaku STNK habis".

Sementara aturan tidak bisa membuat STNK dan BPKB baru untuk motor bodong diatur dalam Pasal 74 Ayat (3):

"Kendaraan bermotor yang sudah dihapus data registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), tidak bisa diregistrasi ulang kembali".

Nah mulai sekarang bayar pajak motor Anda dan hati-hati saat membeli motor jangan sampai beli motor bodong alias tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.