Find Us On Social Media :

Bentrok Ojol vs Opang di Bandung, Ingat Lagi Motor Bukan Angkutan Umum

By Albi Arangga, Rabu, 4 Januari 2023 | 09:56 WIB
Ilustrasi ojol dan opang. ()

Peristiwa ojol vs opong memang kerap terjadi sebagai dampak persaingan di bidang transportasi umum.

Tapi brother pastinya ingat atau tahu kalau sebenarnya motor bukanlah kendaraan yang masuk kategori angkutan umum.

Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmonto pernah menjelaskan motor bukanlah kendaraan untuk angkutan umum lantaran ada dasar hukumnya, yakni Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ada beberapa faktor yang menurutnya motor belum atau tidak dinyatakan sebagai kendaraan angkutan umum. Seperti aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, keteraturan, dan keseteraan.

“Bahkan sampai saat ini menurut undang-undang, sepeda motor bukan angkutan umum dikarenakan oleh issue keselamatan,” ujar Damantoro beberapa waktu lalu.

“Di mana tingkat fatalitasnya tinggi ketika terjadi kecelakaan dan belum adanya pengaturan perannya dalam tatanan transportasi nasional,” kata dia.

Menurutnya, penggunaan motor yang seolah menjadi angkutan umum, karena adanya anomali sistem transportasi di Indonesia yang sangat didominasi oleh motor.

Baca Juga: Kisruh Driver Ojol Versus Opang di Bandung, Diawali Perkara Taksi Online Dilarang Melintas