Find Us On Social Media :

Parkir Motor di Kota Bandung Wajib Bayar Rp 5.000, Ini Waktu Berlakunya

By Albi Arangga, Kamis, 5 Januari 2023 | 07:40 WIB
Ilustrasi parkir motor. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

MOTOR Plus-Online.com - Tarif parkir motor di Kota Bandung naik menjadi Rp 5.000, simak untuk waktu berlakunya.

Kenaikan tarif parkir motor tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Adapun kenaikan tarif tersebut berlaku di lokasi parkir seperti mall, hotel, rumah sakit, gedung, restoran, dan berbagai tempat lainnya.

Ketentuan kenaikan tarif parkir motor menjadi Rp 5000 tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

Rencananya pemberlakuan tarif baru parkir motor berlaku pada 11 Januari 2023 mendatang.

Dalam aturan yang baru, tarif parkir diatur dengan menggunakan batas bawah dan batas atas.

Untuk satu jam pertama, pengendara akan dikenai tarif Rp 2.000 - Rp 5.000.

Jumlah yang sama juga harus dibayar untuk setiap penambahan satu jam berikutnya.

Baca Juga: Simak Lokasi Parkir Untuk Bikers Saat Car Free Night Perayaan Malam Tahun Baru 2023 Di DKI Jakarta

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, mengatakan kenaikan tarif sewa parkir ini harus mereka lakukan karena sudah delapan tahun tarif sewa parkir tak mengalami kenaikan.

"Tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014," ujar saat sosialisasi mengenai penyesuaian tarif parkir ini di Hotel Arya Duta, Rabu (4/1).

Rijal mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan atas usulan dari para pengelola parkir terkait. Usulan penyesuaian tarif diajukan seiring naiknya peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, dan biaya investasi parkir .

"Penyesuaian tarif parkir ini juga diharapkan dapat merangsang masyarakat untuk beralih ke transportasi umum, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kemacetan arus lalu lintas," ujarnya.

Selain itu, ujar Rijal, hal ini juga menunjang iklim investasi parkir di Kota Bandung. Nantinya, kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on street).

Parkir di badan jalan, ujarnya, selama ini ikut menyumbang masalah kemacetan di Kota Bandung.

"Ke depan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street)," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Hidup Doni Salmanan, Mantan Tukang Parkir yang Mendadak Jadi Sultan Karena Quotex


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tarif Parkir Motor di Kota Bandung Jadi Rp 5 Ribu Per Jam, Berlaku Mulai 11 Januari 2023