Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Hadir, Berapa Biaya yang Harus Dibayar Agar Motor Tidak Bodong?

By Ahmad Ridho, Jumat, 6 Januari 2023 | 08:18 WIB
Pemutihan pajak motor 2023 kembali digelar, apa saja yang harus dibayar penunggak pajak agar motornya tidak jadi bodong? (Tribun Batam)

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor tahun 2023 kembali diadakan, penunggak pajak motor harus bayar apa saja agar terhindar jadi motor bodong?

Pemerintah bersama kepolisian mulai tahun ini akan menghapus data registrasi dan identifikasi (regident) motor yang pajaknya tidak dibayar selama dua tahun.

Motor yang menunggak pembayaran pajak akan dihapus data regidentnya dan akan jadi motor bodong.

Agar terhindar jadi motor bodong, penunggak pajak motor harus memanfaatkan program pemutihan pajak motor tahun 2023 ini.

Sepanjang tahun 2022 lalu, beberapa daerah di Indonesia mengadakan pemutihan pajak motor untuk meningkatkan pendapatan daerah masing-masing.

Selain itu pemutihan pajak motor bertujuan untuk memberikan kesempatan penunggak pajak motor melunasi pembayaran pajak motornya masing-masing.

Tahun 2023 ini, pemutihan pajak motor ternyata kembali diadakan.

Untuk sementara pemutihan pajak motor 2023 cuma berlaku untuk daerah Aceh.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Masih Ada Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong

Dikutip dari akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak motor 2023 kembali digelar Pemerintah Aceh.