Find Us On Social Media :

Awas Sering Terekam Kamera ETLE, Polisi Bakal Cabut SIM Pemotor

By , Sabtu, 07 Januari 2023 | 07:26
Foto ilustrasi SIM C bisa dicabut karena sering terkena kamera ETLE (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Pada Pasal 33 poin 2, penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas ini memiliki sanksi poin yang berbeda-beda.

Dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni 5,3, dan 1 poin.

Sementara itu, poin kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 2 huruf b, yakni 12, 10 dan 5 poin.

Baca Juga: ETLE Tidak Pandang Bulu, Motor Milik Bupati Lumajang Kena Tilang Elektronik Begini Kronologisnya

Pengenaan poin tentu merujuk pada pelanggaran atas pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.