Find Us On Social Media :

Honda BeAT Pajak Mati 3 Tahun, Begini Cara Hitung Besaran Denda, Bikers Bisa Coba

By Yuka Samudera, Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:05 WIB
Ilustrasi motor matic Honda BeAT. Jika pajak mati 3 tahun, begini cara menghitung besaran denda. (Gridoto.com)

MOTOR Plus-Online.com - Pemilik Honda BeAT bisa simak. Jika Honda BeAT pajak mati 3 tahun, segini besaran denda dan cara hitungnya.

Ramai soal kebijakan STNK mati 5 tahun dan 2 tahun tidak bayar motor jadi bodong. Lalu bagaimana cara menghitung besaran denda motor Honda BeAT yang pajak mati 3 tahun?

Hal ini bisa jadi gambaran bagi pemilik motor matic Honda BeAT yang menunggak pajak.

Ambil contoh kasus, pajak Honda BeAT tersebut mati selama 3 tahun.

Nah, berapa besaran denda serta cara menghitung pajak yang musti dibayar?

Sebagai informasi, setiap wilayah memiliki aturan dan besaran denda yang berbeda

Contoh wilayah DKI Jakarta, besaran denda keterlambatan pajak sebesar 25 persen setiap bulannya.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Baca Juga: Denda PKB dan BBNKB Dihapus di Pemutihan Pajak Motor 2023, Ini Cara Hitung Denda Pajak Motor

Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Sedangkan jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.

Cara hitung denda telat bayar pajak Honda BeAT.

MOTOR Plus coba melakukan penghitungan dengan menggunakan motor Honda BeAT sebagai contoh.

Jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besaran SWDKLLJ yakni Rp 32.000 untuk motor.

Ambil contoh untuk PKB Honda BeAT sebesar Rp 250.000

Jadi, penghitungannya adalah:

= [Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan x3] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 3) + Rp 32.000
= Rp 187.500 + 32.000
= Rp 219.000

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Hadir, Berapa Biaya yang Harus Dibayar Agar Motor Tidak Bodong?

Rumus denda keterlambatan 3 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 x 3 + denda SWDKLLJ.

Jadi, jika brother telat membayar pajak kendaraan motor Honda BeAT selama 3 tahun, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp 219.000.

Tapi ingat, angka tersebut juga belum termasuk pajak yang harus dibayarkan ya brother!

Sampai sini sudah paham kan?