Find Us On Social Media :

Siap-siap, Minggu Depan Pemerintah Akan Bahas Mobil dan Motor Apa Saja Yang Boleh Beli Pertalite

By Indra Fikri, Minggu, 8 Januari 2023 | 10:10 WIB
Minggu depan pemerintah akan bahas mobil dan motor apa saja yang boleh beli Pertalite (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Minggu depan pemerintah akan membahas mobil dan motor apa saja yang boleh membeli BBM jenis Pertalite.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan mulai membahas kriteria kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi Pertalite di SPBU.

Kriteria kendaraan yang boleh beli Pertalite nantinya diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014.

"Sekarang kan dikembalikan ke Kementerian ESDM, kita akan bahas minggu depan secara internal," kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif dikutip dari Kompas.com.

Menurut Arifin, saat ini sudah ada beberapa usulan terkait dengan kriteria dan klasifikasi kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite.

"Ini sudah ada di meja saya tadi pagi. Sudah ada usulannya, dan mau kita bahas minggu depan," lanjutnya.

Meski begitu, Arifin belum bisa menjabarkan kapan aturan tersebut akan rampung.

"Baru pembahasan internal. Kalau sudah ada, baru kita ajukan izin prakarsa, kalau disetujui," ucap Arifin.

Baca Juga: Kuota BBM Pertalite Bertambah Jadi 32 Jutaan Kilo Liter Tahun 2023, Ini Alasannya

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) pada 2023.

Pada jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) yakni Pertalite, kuotanya ditetapkan sebanyak 32,56 juta kiloliter (KL).

Kemudian kuota untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT) yaitu minyak Solar sebesar 17 juta KL dan minyak tanah (kerosene) sebesar 500.000 KL.

"Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya kurang lebih 2,6 juta KL," ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.

"Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi," sambungnya.

Erika menjelaskan, penghitungan kuota BBM tersebut masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk JBKP.

Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan lainnya sedang mengusulkan revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekan Depan, Pemerintah Akan Bahas Kriteria Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite di SPBU