Pasalnya di dalam proses konversi motor listrik ada tahapan Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Kedua tahapan ini cukup penting karena untuk penerbitan STNK baru (hasil konversi motor listrik).
"Kalau motor bodong atau tanpa STNK dan BPKB tidak bisa dikonversi menjadi motor listrik. Karena ada beberapa tahapan (SUT dan SRUT) untuk mendapatkan STNK baru dan harus didaftarkan ke Samsat," tambahnya.
Selain beberapa persyaratan di atas, masih ada tahapan lain seperti kondisi lampu depan dan belakang (sorot harus normal), suara klakson sampai kondisi spidometer yang normal.
Baca Juga: Profil Tomy Huang Bos BRT, Jago di Dunia Balap Motor dan Konversi Motor Listrik
Konversi motor listrik terus menjadi perhatian pemerintah dan mulai dijalankan.
Targetnya tahun 2030 mendatang jumlah konversi motor listrik sudah mencapai angka 6 jutaan unit.
Konversi motor listrik sendiri sudah ada aturannya di dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020.
Peraturan di atas berisi tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.