Find Us On Social Media :

Awas Kalau Motor Lewat Jalur ERP Tanpa Bayar Bisa Kena Denda 10 Kali Lipat

By Hendra,Didit Abdillah, Kamis, 19 Januari 2023 | 14:05 WIB
Ada 25 jalur ERP di Jakarta. Pemotor akan kena denda 10 kali lipat harga tertinggi jika sembarangan dan asal melintas. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Electronic Road Pricing (ERP) atau jalur jalan raya berbayar kabarnya akan segera diberlakukan pada tahun ini. 

Jalur khusus ini bisa dilewati untuk motor dan mobil yang menggunakan perangkat khusus dalam pembayarannya. 

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Syafrin menyebutkan aturan soal motor juga harus membayar ERP.

Menurutnya kebijakan itu sudah dimasukkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).

"Dalam usul kami, di dalam usulannya, roda dua," kata Syafrin dilansir dari GridOto. 

Dalam Raperda PL2SE, ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Berdasarkan Raperda PL2SE, sistem ERP akan diterapkan di 25 jalan di Ibu Kota.

Untuk melalui kendaraan wajib dilengkapi dengan Perangkat Identitas Kendaraan Elektronik yang diletakan di kendaraan.

Baca Juga: Nongol Lagi Motor Baru Honda Kirana 2023 Kini Versi Injeksi Tampil Mewah Berlapis Warna Emas

Dengan perangkat ini, pengendara yang lewat akan dikenakan biaya penggunaan jalan. 

Dalam usulannya, Dishub DKI Jakarta mematok angka berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.

Bagaimana jika pengendara tidak memiliki peranti identitas kendaraan dan lewati jalur ERP, pemerintah akan mengenakan sanksi yang cukup tinggi, yakni 10 kali lipat tarif tertinggi. 

Apabila mengacu pada usulan yang disampaikan dishub, pengendara akan dikenakan sanksi sebesar Rp 190.000. 

Baca Juga: Gresini Racing Jadi Yang Kedua Launching Skuat MotoGP 2023, Selang 5 Hari Dari Monster Energy Yamaha MotoGP