Find Us On Social Media :

Motor Tidak Perpanjang STNK 7 Tahun Jadi Bodong Dikomentari Polisi Sampai Pedagang Vespa

By Yuka Samudera, Jumat, 20 Januari 2023 | 07:54 WIB
Soal motor jadi bodong jika STNK mati 7 tahun. Begini komentar polisi hingga pedagang motor bekas. (Kolase/Dok. MOTOR Plus dan Motor Tua Jakarta)

MOTOR Plus-Online.com - Kebijakan soal STNK motor mati 7 tahun bakal jadi motor bodong, Polisi hingga pedagang Vespa klasik kasih komentar.

Polisi berencana akan memblokir data kendaraan jika STNK mati 5 tahun plus 2 tahun pajak menunggak dan tidak diperpanjang.

Alhasil, motor pun bakal jadi bodong alias tidak memiliki data-data kendaraan.

Mengutip Kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus kasih penjelasan.

Dasar hukum rencana penghapusan mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Namun tidak dilakukan langsung atau sepihak, pemilik bakal diberi kesempatan dan peringatan lebih dulu.

STNK mati dikasih SP (Surat Peringatan). Jadi, SP itu akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ujarnya kepada Kompas.com.

Untuk penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.

Baca Juga: Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Tak Langsung Bodong Tapi Masih Diberi Waktu Segini

"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," jelasnya dikutip dari ntmcpolri.info.

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali" tulis Pasal 74 Ayat 3 dalam UU tersebut.

Lalu bagaimana komentar dari berbagai kalangan seperti pedagang motor bekas, pedagang motor klasik, hingga YLKI?

Pedagang Motor Bekas

Ilustrasi dealer motor bekas. (Dok. MOTOR Plus)

Seorang pemilik dealer motor bekas Abadi Jaya Motor, Yanuar Ade Saputra mendukung aturan tersebut.

"Bagus sih (penghapusan data STNK) harusnya, kalau aturannya memang benar-benar jalan. Jadi lebih taat bayar pajaknya," ucap Yanuar, Jumat (6/1/2023).

Begitu pula dengan pemilik dealer motor bekas Nadia Motor, Nanang.

"Iya aturan itu (penghapusan data STNK) lagi ramai sekarang. Saya pribadi sih dukung, lagian kalau saya juga saat bayar pajak juga enggak ada masalah," ujar Nanang.

Baca Juga: Digratiskan Pajak Mati Lebih Dari 3 Tahun Ikuti Pemutihan Khusus STNK Mati 2 Tahun Gak Jadi Bodong

"Bayar pajak kan sudah bisa lewat online, jadi kalau misalnya di samsat susah, tinggal ke online saja. Sejauh ini, saya urus (bayar pajak) STNK online gampang kok. Semoga benar-benar terlaksana, kalau bukan dari kita kan siapa lagi yang taati aturannya," jelasnya.

Pedagang Motor Klasik

Motor klasik juga menjadi sorotan terkait kebijakan ini, apalagi usianya pun sudah lumayan berumur.

Salah satu penjual motor lawas sekaligus pemilik Singgah Sekejap, Ainur Roffiq beri komentar.

"Kalau menurut saya, pertama, biar orang taat bayar pajak. Yang paling khawatir, mungkin nomor-nomor pelat yang bagus sampai telat (bayar pajak), akan dipakai orang lagi," ujar Ainur, Kamis (19/1/2023).

"Kalau saya pribadi, karena pajak motor saya murah, majekin (bayar pajak) enggak setahun sekali. Karena ada biaya nembak yang mahal. Bahkan pajak Rp 50 ribu nembak KTP-nya bisa Rp 75 ribu," tuturnya.

Ilustrasi Motor Klasik (Motor Tua Jakarta)

Selain Ainur, pemilik bengkel restorasi motor klasik Rumah Pitung, dr. Tri Wahyudi juga memberikan komentar.

Menurutnya, aturan tersebut jangan diberlakukan terlebih dulu, mengingat masa pandemi Covid-19 baru berangsur pulih.

"Jangan lah, kasian. Ya mungkin dia belum ada dananya (untuk bayar pajak) sekarang karena habis covid," tuturnya.

Baca Juga: Dibuka Sebentar Pemutihan Pajak 2023 Antisipasi STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong Cepat Urus

Mulyanto, pemilik Motor Tua Jakarta (MTJ) juga beri komentar.

"Sejauh ini sih ya masih biasa-biasa saja belum ada kenaikan orang mau bayar pajak," kata Mul.

Meski begitu, kata pria yang akrab disapa Mul, kebiajakan tersebut sudah menunjukkan tanda-tanda di tahun 2022 kemarin.

"Masalah soal 5 tahun STNK mati dan pajak 2 tahun itu sudah mulai ada tanda-tandanya tahun kemarin ya di 2022 di beberapa samsat," tambah Mul.

"Contoh pas urus pelat H Semarang, itu mati lama lebih dari 10 tahun. Sekarang harus ada surat rekomendasi dari Polda Jateng, tetap bisa diurus cuma ada penambahan biaya," jelasnya.

Pedagang Vespa Klasik

Ilustrasi pedagang Vespa klasik. Begini komentar pedagang Vespa klasik soal data STNK dihapus. (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online)

Soal data STNK dihapus, pedagang Vespa klasik Idham Trinugraha dari Berkah Scooter memberikan komentar.

"Masih tenang mas karena tinggal dihidupkan pakai bantuan biro jasa," ujar Idham saat dihubungi MOTOR Plus-online, Sabtu (7/1/2023).

"Tergantung matinya berapa tahun, biasanya Rp 1-2 juta," sambungnya.

Baca Juga: Aturan Data STNK Dihapus Bikin Motor Bodong Jadi Sorotan, Ini Kata Pemain Motor Tua

YLKI

Ilustrasi data STNK dihapus setelah mati pajak 2 tahun (kiri) dan ketua YLKI Tulus Abadi (kanan). (Kolase GridOto.com dan KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan agar bikers taat membayar pajak.

"Ya biar tak dirugikan, bayar pajaknya dong. Masak punya motor tak mau bayar pajak," ujar Tulus saat dihubungi MOTOR Plus-online, Rabu (28/12/2022).

Tulus juga pernah menyarankan Korlantas Polri dan Jasa Raharja agar mempermudah sistem pembayaran pajak motor.

"Memang saran saya pada Korlantas dan Jasa Raharja waktu itu agar ada reformasi sistem pembayaran pajak motor. Dipermudah jangan dipersulit, orang mau ngasih uang kok dipersulit," sambungnya.

"Itu saya kira untuk mendorong literasi pembayaran pajak motor," pungkasnya.

APPI

Suwandi Wiratno selaku Ketua Umum APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia). (Indra/MOTOR Plus)

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno turut menyorot kebijakan ini.

"Setahu saya, aturannya kalau masa berlaku STNK sudah mati 5 tahun tapi tidak diurus dalam waktu 2 tahun, datanya diblokir sehingga kendaraan menjadi bodong," kata Suwandi, Jumat (6/1/2023).

Menurutnya, aturan penghapusan data STNK bagi yang tidak taat untuk membayar pajak motor atau kendaraan tersebut bisa untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak.

"Memang seharusnya diberlakukan, kalau mau membuat masyarakat sadar membayar pajak. Sekarang bayar pajak kan bisa secara online, artinya tidak harus ke Samsat. Jadi, seharusnya layanan untuk mengurus STNK sudah lebih mudah," tuturnya.