Find Us On Social Media :

Pemotor Jangan Sok Keras, Bikin Kesalahan Ini SIM Langsung Dicabut Permanen

By Ahmad Ridho, Sabtu, 21 Januari 2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi, pemotor jangan lakukan pelanggaran ini karena bisa berakibat SIM dicabut permanen oleh kepolisian. (Dok Humas Pemkab Purwakarta)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor waspada jangan sampai bikin kesalahan ini yang berujung SIM dicabut permanen oleh polisi.

Makin ketat aturan yang diberlakukan Korlantas Polri.

Bukan hanya soal tilang elektronik yang menggantikan tilang manual.

Tapi ada beberapa aturan lain yang segera diterapkan termasuk salah satunya SIM bisa dicabut permanen.

Jangan sampai melakukan pelanggaran lalu lintas jika tidak ingin SIM motor dicabut permanen.

Pasca dicabutnya tilang manual dan digantikan tilang elektronik, pemotor makin berani melanggar.

Tidak pakai helm, melawan arus sampai mencopot pelat nomor motor bahkan pakai pelat nomor palsu.

Hal inilah yang sempat memunculkan wacana tilang manual kembali diberlakukan.

Baca Juga: Gawat Nih Kena Tilang Elektronik Bisa Berakibat SIM Tidak Bisa Diperpanjang

"Soal tilang manual akan diterapkan lagi atau tidak masih belum pasti. Kami masih menunggu arahan Pak Kapolri. Tunggu saja nanti bagaimana kelanjutannya," buka Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan saat Live FB MOTOR Plus, beberapa waktu lalu.

Rencana pelaksanaan tilang manual karena masyarakat dinilai semakin berani melanggar.

Kemungkinan pemotor tidak tahu kalau aksi pelanggarannya direkam kamera tilang elektronik (ETLE).

Selain itu, pemotor yang melanggar lalu lintas merasa tidak ada lagi polisi yang bertugas di jalanan.

"Ada atau tidak ada polisi atau kamera tilang elektronik seharusnya masyarakat tetap patuh dan tertib berlalu lintas. Jangan malah semakin tidak terkendali dan terus-terusan melanggar," lanjutnya.

Kepolisian melalui Korlantas Polri juga sudah menyiapkan aturan pencabutan SIM motor secara permanen.

Kalau SIM C atau SIM A sudah dicabut permanen, Aan Suhanan mengaku tidak akan bisa bikin SIM baru di seluruh Indonesia.

"Aturan pencabutan SIM secara permanen sudah ada dan tinggal diterapkan. Karena SIM dicabut maka tidak akan bisa membuat baru di manapun di Indonesia. Karenanya pemotor jangan sampai melakukan pelanggaran ini," tambahnya.
Baca Juga: Kata Siapa Bikin SIM Susah, Kasat Lantas Polres Belitung Timur Bilang Begini

Mantan Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri ini menegaskan, SIM langsung dicabut permanen apabila pemotor melakukan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut terbilang fatal dan bisa menghilangkan nyawa orang lain.

"SIM akan dicabut langsung ketika pemotor atau pengemudi mobil melakukan pelanggaran tabrak lari. Habis menabrak orang lain bukan tanggung jawab malah kabur. Ini pelanggaran berat dan SIM pemotor atau pengemudi mobil harus dicabut secara permanen," imbuhnya.

Pemotor dihimbau agar tetap sadar dan patuh peraturan lalu lintas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Jangan sampai SIM dicabut permanen karena melakukan pelanggaran lalu lintas berat di atas.