Find Us On Social Media :

Adanya ERP Membuat Driver Ojol Merugi, Mereka Tegas Menolak

By Albi Arangga, Sabtu, 21 Januari 2023 | 12:50 WIB
Sistem jalan berbayar alias ERP di Jakarta jelas ditolak oleh para driver ojol. (Kompas.com)

Baca Juga: Rencana Penerapan ERP Dikritik Keras, Motor Sekali Lewat Bayar Rp 5.000 Sampai Rp 19.000

Ari menambahkan, sepengetahuannya, setiap kendaraan harus memiliki On Board Unit (OBU) untuk melintasi jalur dengan ERP.

Ia pun mempertanyakan sistem pembelian dan pemasangan OBU.

"Apakah pengendara harus beli sendiri? Atau disubsidi? Atau gratis? Gimana pemasangan dan dimensi barangnya?" tutur Ari.

"Kecuali pemerintah punya mekanisme alat yang lain, yang pasti tidak akan memakan biaya yang sedikit," sambung dia.

Harusnya, terang Ari, pemerintah memperkuat transportasi publik terlebih dulu yang sudah dipastikan bisa efektif mengatasi macet.

Ia menilai sistem ERP masih belum terbukti efisiensinya, dan dirasa hanya akan menambah masalah dan kerumitan baru.

Ari merasa sistem ERP ini hanya akan memindahkan kemacetan dari satu titik ke titik lainnya.

"Bayangin gimana penumpukan kendaraan di ruas jalan lain untuk menghindari jalur ERP.

Kebijakan ini akan membuat ekonomi lesu karena membengkaknya pengeluaran," jelas Ari.

Baca Juga: Awas Kalau Motor Lewat Jalur ERP Tanpa Bayar Bisa Kena Denda 10 Kali Lipat

"Kemudian tidak efisiennya waktu. Pasti akan lebih macet atau jauh, serta tidak efisiennya penggunaan kendaraan roda dua untuk sektor tertentu kayak ojol," sambung dia.

Sementarai tu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, kepastian soal pemotor dikenai tarif telah dicantumkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).

"Dalam usul kami, di dalam usulannya (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP)," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).

Namun, belum diketahui tarif yang diterapkan untuk pengendara motor.

Usulan Dishub DKI, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenai tarif antara Rp 5.000-Rp 19.000.

ERP nantinya akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB di 25 jalan di Ibu Kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak ERP, Pengemudi Ojol: Pikirkan Nasib Driver yang Dapat Pesanan di Jalan Berbayar"