Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Nunggak Lama Hanya Bayar 2 Tahun Khusus Motor STNK Mati 2 Tahun Tak Jadi Bodong

By Aong, Senin, 23 Januari 2023 | 08:56 WIB
Pajak nunggak lama hanya bayar 2 tahun ikuti pemutihan khusus motor STNK mati 2 tahun (Facebook Orares Berstes)

MOTOR Plus-online.com - Kesempatan bagi yang pajaknya menunggak lama bahkan sampai puluhan tahun.

Pemutihan pajak nunggak lama hanya bayar 2 tahun khusus motor STNK mati 2 tahun tak jadi bodong cepetan diurus.

Pemerintah memberikan keringanan bayar pajak sebelum pemberlakuan kendaraan STNK mati 2 tahun datanya dihapus.

Lebih baik cepat diurus karena STNK mati 2 tahun datanya akan dihapus permanen alias tidak bisa dihidupkan lagi dan jadi bodong.

Untuk meringankan masyarakat bahkan program pemutihan ini memberikan teloransi yang besar.

Seperti pemilik kendaraan yang nunggak lama sampai belasan dan puluhan tahun hanya dikenakan 2 kali bayar saja.   

Program pemutihan pajak kendaraan 2023 sangat toleran ini digelar pemerintah daerah kota Jambi ini.

Bahkan dalam program pemutihan ini, ada sejumlah item pajak yang mendapatkan keringanan.

Baca Juga: Akan Dilarang Pemutihan Pajak 2023 Masih Dibuka Manfaatkan Sebelum STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong

Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023 Minta Dihentikan Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong Depdagri Beri Alasan

Cepetan urus pemutihan pajak, STNK mati 2 tahun akan dihapus (Facebook Naning Haryanti)

Seperti terlihat di unggahan akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan pajak tersebut meliputi diskon pajak kendaraan yang menungak 2-15 tahun ke atas.

Jadi, nantinya mendapat keringanan dengan bayar biaya pajak untuk dua tahun saja.

Selain itu, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.

Kemudian gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah dan keringan lainnya.

Program pemutihan pajak yang digelar di Jambi ini mulai berlaku sejak 6 Januari berakhir 6 April 2023 mendatang.

Tapi, sayangnya, masih ada daerah di Jambi yang antusiasme wajib pajaknya masih rendah, salah satunya di Samsat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Hal tersebut, seperti dikutip dari Tribunjambi.com, pada Senin (16/01/2023).

"Diimbau kepada masyarakat Tanjabbar untuk dapat memanfaatkan momen ini, karena pemutihan pajak digelar setahun sekali saja," ungkap Kepala UPTD Samsat Tanjabbar, Teddy Pribadi.

Masih menurutnya, dari data yang sudah dikumpulkannya diketahui capaian PKB tahap 2 pada periode 2022 lalu, Samsat Tanjabbar bisa mendapatkan total hingga Rp 2,92 miliar.

"Dengan taatnya masyarakat membayar pajak, maka bisa mempercepat pembangunan Jambi, khususnya di Tanjabbar," pungkasnya.