Find Us On Social Media :

Pemutihan 2023 Dibuka di 5 Daerah Pajak STNK Mati 2 Tahun Tak Jadi Bodong Simak Tanggal Mulainya

By Aong, Selasa, 24 Januari 2023 | 12:00 WIB
Pemutihan 2023 pajak kendaraan dibuka di lima daerah (FB Arjuno)

"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.

Ketiga, pemutihan 2023 pajak kendaraan di Pemprov Sulawe Barat atau Sulbar.

Instagram @BPKPDsulbar membei pengumuman pemutihan 2023 pajak kendaraan.

"Hadir lagi, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di provinsi Sulawesi Barat," begitu keterangan keterangan foto akun Instagram @BPKPDsulbar.

Keempat, pemerintah daerah Aceh juga membuka pemutihan 2023 pajak kendaraan.

Dikutip dari akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi bebas denda pajak kendaraan dan gratis bea balik nama kendaraan.

Selain itu juga dihapuskannya pajak progresif kendaraan bermotor.

Pemutihan 2023 di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.

Pemilik kendaraan cukup bayar pokok pajak selama tiga tahun (bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun).

Pemutihan 2023 pajak kendaraan di Aceh dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023.

Kelima, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau buka pemutihan 2023 pajak kendaraan.

Program pemutihan denda pajak kendaraan ini dijadwalkan mulai Februari 2023 mendatang.

Saat ini kebijakan tersebut sedang dalam proses persiapan administrasi, termasuk persiapan (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.

"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," kata Gubernur Riau Syamsuar pada Selasa (10/1/2023).