Find Us On Social Media :

Kenali Satpas SIM Prototype yang Dilengkapi Pendeteksi Wajah, Calo Tak Berkutik

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Rabu, 1 Februari 2023 | 14:30 WIB
Satpas SIM Prototype kini dibekali pendekteksi wajah (Yuka S./MOTOR Plus)

MOTOR Plus-Online.com - Korlantas Polri makin tegas terhadap penggunaan calo.

Salah satunya saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Saat ini Porli membeberkan jika beberapa satpas SIM yang sudah menggunakan teknologi Face recognition.

Alat tersebut berguna untuk mengidentifikasi apakah yang mendaftar benar-benar orang tersebut atau bukan.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo.

Menurutnya sudah terdapat beberapa lokasi Satpas yang telah memakai teknologi tersebut.

"Sudah berjalan dari e-drives pada 2019 secara bertahap, secara sudah ada di 26 lokasi Satpas prototype," kata Djati dikuti dari GridOto.com.

Keunggulan Satpas Prototype adalah pelayanan berbasis IT dan modern, sehingga dapat memberikan pelayanan yang cepat dan terpadu.

Baca Juga: Terbaru 2023 Biaya Perpanjang SIM Beda Wilayah Beda Harga Bisa Tiga Kali Lipat Cek Tarif Resminya

"Nantinya semua sarana prasarananya akan dilengkapi, termasuk untuk praktik berkendara sehingga mampu memberikan kenyamanan kepada masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang hendak bikin SIM baru ataupun perpanjang SIM agar tidak lewat calo.

Lewat surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, disebutkan agar proses pembuatan SIM dan perpanjang mengikuti aturan yang ditentukan.

Selain itu prosedur pembuatan SIM sebenarnya tidak rumit. Sebagai berikut:

Baca Juga: Anti Ribet, Perpanjang SIM Bisa dari Mana Saja Pakai HP dan Internet

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Melakukan ujian tes psikologi.

7. Melaksanakan ujian tertulis SIM.

8. Terakhir melakukan ujian praktik SIM.

Jika semuanya berhasil nantinya pemohon akan diberikan SIM yang berlaku selama 5 tahun.