Find Us On Social Media :

Bikin Deg-degan Motor Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Cek Langsung dari HP

By Ahmad Ridho, Sabtu, 4 Februari 2023 | 16:00 WIB
Pemotor ketakutan apakah kena tilang elektronik atau tidak, cara ceknya mudah cuma dari HP. (NTMC Polri)

ETLE mobile ini diprioritaskan ditempatkan di lokasi yang tak terdapat ETLE statis.

Nantinya perangkat ETLE manual secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Sementara itu, ETLE mobile akan dioperasikan oleh anggota kepolisian lalu lintas (Lantas) yang telah terlatih.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi akan difoto menggunakan ponsel anggota, kemudian dijadikan barang bukti di pengadilan.

Untuk mengetahui terkena tilang elektronik atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan status kendaraannya secara online.

Lantas, bagaimana caranya?

Cara cek status kendaraan terkena tilang atau tidak

Baca Juga: Merasa Melanggar Dan Tertangkap Kamera ETLE Tapi Gak Dikirim Surat Konfirmasi, Ini Alasannya

Dilansir dari laman indonesiabaik, langkah-langkah pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:

1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

3. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.

Jika tak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul tulisan "No data available".

Sedangkan jika ada pelanggaran yang dilakukan, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang mendapatkan surat tilang atau terkena tilang elektronik wajib melakukan konfirmasi melalui laman resmi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum maksimal 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Baca Juga: Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Kota Pati, Pelanggar Enggak Bisa Kabur

Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak"