Find Us On Social Media :

Komplotan Pembuat STNK Palsu di Palembang Diciduk Polsek Plaju, Setahun Raup Rp 90 Juta

By Galih Setiadi, Selasa, 7 Februari 2023 | 09:00 WIB
Dua orang yang membuat STNK palsu di Palembang, diamankan Polsek Plaju. (YouTube.com/TribunJambi)

MOTOR Plus-online.com - Pihak Polsek Plaju berhasil membongkar sindikat pembuatan STNK palsu di Palembang, bisa raup Rp 90 juta dalam setahun.

Kedua pelaku masing-masing berinisial PT (36) dan LO (32), ditangkap Buser Polsek Plaju.

Adapun produksi STNK palsu tersebut, dilakukan mereka untuk menjual motor hasil curian.

Tidak hanya kedua pelaku, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan pihaknya.

Yaitu motor curian, 1 Unit Motor beat tanpa di lengkapi dengan surat-surat (Dokumen) yang syah, 1 lembar STNK (Surat tanda nomor berkendaraan) BG 3953 ADQ, atas nama Yusniana.

Kemudian, barang bukti yang disita di rumah tersangka untuk memalsukan STNK tersebut, petugas mengamankan 1 buah Note BookMerk ACER beserta Alat Chass dan keyboard, 1 buah Printer Merk Canon Tipe Pixma IP 2770 warna hitam 1 buah mesin alat Presmerk Original OR 235, 10 lembar STNK siap Edar, 12 lembar STNK Baru cetak.

Terdapat juga 5 Tinta Printer Merk Data Print, 1 bungkus Kertas PVC Cord Merk E –prit, 2 buah Mistar Penggaris 2 buah Gunting, 6 bungkus Kertas Concorde, 1 bungkus Kertas Hologram, 1 buah stampel tanggal dan 3 (Tiga) buah sstempe, 15 hasil Print hologram pajak Prov. Sumsel, 2 buah Carter, 1 buah buku catatan pemesan STNK Palsu, 4 lembar SIM BI Siap edar 5 lembar SIM baru cetak, 9 lembar KTP baru cetakl dan 2 lembar IJAZAH SMA Negeri 1 Madang Suku II Okut.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman selama 7 tahun penjara.

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak 2023 Seluruh Indonesia Agar STNK Mati 2 Tahun Gak Jadi Bodong Ada Diskon PKB

Hal tersebit disampaikan Kapolsek Plaju AKP Firman yang didampingi Kanit Res Ipda Husin

"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 263 Ayat (1 dan 2) KUHP Jo Pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," tegas mengutip Sripoku.com.

Salah satu pelaku, PT mengaku sudah setahun terakhir membuat STNK palsu.

Sebanyak enam hingga tujuh orang datang untuk memesannya dalam kurun waktu sebulan.

Adapun harga satu STNK palsu, ia bikin di harga Rp 250 hingga Rp 300 ribu.

"Sebulan saya bisa kantongi Rp 6-Rp7 juta," kata PT saat berada di Mapolsek Plaju, Senin (6/2/2023).

Ternyata tidak hanya STNK yang ia palsukan, dokumen lainnya juga ia palsukan diantaranya SIM, KTP hingga ijazah.

Untuk SIM kata dia dihargai Rp 300 ribu sedangkan ijazah hanya Rp 100 ribu.

"Setahun ini saya sudah berhasil mengantongi Rp 90 juta," kata dia.


Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul "Sebulan Kantongi Rp 7 Juta, Sindikat Bikin STNK Palsu di Palembang Ditangkap Polsek Plaju"