Find Us On Social Media :

Ingat Modifikasi Motor Mengubah Pelat Nomor Bisa Didenda Rp 500 Ribu

By Erwan Hartawan, Kamis, 9 Februari 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan yang di modifikasi bisa terkena denda (Otomania)

MOTOR Plus-Online.com - Setiap motor wajib memakai pelat nomor resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menurut aturan Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, pelat nomor berfungsi sebagai identitas kendaraan.

Pelat nomor pun terdiri dari angka dan huruf di belakangnya.

Angka dan kode belakang tersebut biasanya diterbitkan acak oleh pihak kepolisian.

Namun pemilik kendaraan tetap bisa memesan pelat nomor khusus.

Selain itu banyak juga pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi lewat pelat nomornya agar terlihat lebih keren dan proporsional di motor.

Nah sebelum melakukan modifikasi tersebut alangkah baiknya tahu soal aturan yang berlaku.

Mengutip dari laman resmi ntmcpolri, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Baca Juga: Modifikasi Motor Honda Vario 150, Tambah Keren Pakai Pelek Jari-Jari

Bentuk font hingga warna juga harus memenuhi syarat.

Jika menggantinya, maka dianggap melakukan ilegalitas dan melanggar aturan lalu lintas.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, bisa request nomor unik untuk nomor plat motor atau disebut juga perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Caranya bisa langsung datang ke kantor Samsat atau mendaftar secara online di Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional (ROPILNAS).

Biaya untuk melakukan plat nomor custom kendaraan atau NRKB resmi di Samsat atau di ROPILNAS, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Selain itu, Dalam aturan UU No. 22 tahun 2009, juga tertulis bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi. Jika melanggar akan mendaapatkan sanksi yang sudah ditetapkan, yaitu maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000.

Terdapat aturan tentang warna juga karena warna pelat nomor kendaraan ini akan diganti di mana tadinya menggunakan dasar warna hitam diganti menjadi putih dan sudah mulai digunakan pada tahun 2022 kemarin.

Aturan tersebut diumumkan oleh Korlantas Polri melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor).

Baca Juga: Pinky Sporty, Modifikasi Motor Yamaha Mio M3 Pelek Jari-Jari, Aksesoris Bikin Iri

Plat berwarna putih ini, ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Pelat ini juga bertujuan mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Diketahui, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.

Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala dimana kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi plat nomor hitam dengan warna teks putih.