Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Minta Distop, Motor Bodong Bakal Makin Banyak Cuma Jadi Souvenir

By Ahmad Ridho, Jumat, 10 Februari 2023 | 17:48 WIB
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ahmad Fatoni meminta program pemutihan pajak motor tidak diadakan lagi. (Instagram @birojasaplus62)

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap motor bodong makin banyak cuma jadi souvenir di rumah, pemutihan pajak motor minta dihentikan.

Memasuki tahun 2023 ini, masih ada beberapa daerah yang kembali mengadakan pemutihan pajak motor.

Pemutihan pajak motor bisa dimanfaatkan para penunggak pajak motor.

Tapi program pemutihan pajak motor siap-siap distop dan motor bodong akan semakin banyak.

Beberapa waktu lalu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ahmad Fatoni meminta program pemutihan pajak motor tidak diadakan lagi atau distop.

Fatoni mengatakan penghentian pemutihan pajak motor agar proses penghapusan data STNK motor berjalan efektif.

Seperti diketahui pemerintah melalui kepolisian akan menghapus data STNK motor yang tidak membayar pajak selama tujuh tahun.

Pajak motor mati selama lima tahun dan tidak diperpanjang dua tahun berikutnya, data STNK motor bisa dihapus.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Motor 2023, Asosiasi Ojol Garda Indonesia Minta Samsat Keliling Diperbanyak

Motor yang data STNK dihapus akan menjadi bodong (ilegal).

Ahmad Fatoni menilai selama ini kepatuhan masyarakat khususnya pemilik motor masih rendah untuk membayar pajak kendaraan.

Karena itu pemutihan pajak motor harus segera dihentikan untuk mendukung rencana penghapusan data STNK motor.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, dasar hukum wacana penghapusan data kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Yusri mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

Aturan mengenai penghapusan data kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Di dalam Pasal 74 berbunyi: Penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Motor yang data STNK-nya dihapus otomatis bodong (ilegal) karena tidak bisa diregistrasi kembali.

Baca Juga: Apa Sih Maksud Pemutihan Pajak Motor yang Digelar 7 Daerah, Pernah Dengar Tapi Belum Paham

Aturan ini sudah tercantum di dalam Pasal 74 Ayat (3) yang berbunyi Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Dengan demikian motor jadi bodong permanen dan hanya jadi souvenir di rumah.

“Itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com

Jika masih nekat motor bodong dipakai di jalan raya, polisi berhak untuk menyita motor tersebut.

Saat ini pemutihan pajak motor 2023 kembali diadakan di Aceh, Riau, Jambi, Sidoarjo, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat dan Lampung.

Buruan manfaatkan program pemutihan pajak motor sebelum motor jadi bodong.