Find Us On Social Media :

Ingat Dana SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Pemotor, Caranya Mudah

By Ahmad Ridho, Selasa, 14 Februari 2023 | 13:45 WIB
SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bisa dicairkan pemotor saat terjadi kecelakaan, seperti tabungan atau asuransi. (Dok MOTOR Plus-online)

Baca Juga: Kecelakaan Maut Cibubur, Jasa Raharja Ikut Beri Santunan Buat Keluarga Korban

Tapi harus diingat pemberian santunan atau pencairan SWDKLLJ ini tidak berlaku saat terjadi kecelakaan tunggal.

Lalu bagaimana cara klaim dan pencairan SWDKLLJ jika terjadi kecelakaan?

Prosedur klaim SDWKLLJ ini tidak sulit dan harus segera diajukan pemotor yang jadi korban kecelakaan untuk mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami.

Berikut ini cara klaim SWDKLLJ:

- Isi formulir yang disediakan (isi data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan)

- Lengkapi dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang ditentukan

- Jasa Raharja akan mengecek keabsahan dokumen dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan

Sebelum mengklaim dana SDWKLLJ, pemotor harus tahu beberapa persyaratan untuk proses pencairan santunan:

- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian

Baca Juga: Ada Korban Kecelakaan di Jalan Jangan Langsung Ditolong, Pemotor Bisa Dipenjara

- Surat keterangan medis (dokter) atau surat kematian dari rumah sakit

- Menyerahkan identitas diri (e-KTP atau SIM)

- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK

- Tambahan dokumen lain jika diperlukan SIM, KK atau buku nikah

Nah sekarang sudah paham apa itu SDWKLLJ yang seperti tabungan atau asuransi untuk pemotor yang dibayarkan setiap tahunnya.

Jangan ragu untuk klaim atau pencairan dana SWDKLLJ saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

Berikut besaran santunan korban kecelakaan:

Besaran santunan korban kecelakaan. (jasaraharja.co.id)