Find Us On Social Media :

Gawat Titip Motor di Parkiran Liar, Surat Tilang Siap-siap Dikirim ke Rumah Pemotor

By Ahmad Ridho, Kamis, 16 Februari 2023 | 17:00 WIB
Motor parkir liar siap-siap terekam kamera ETLE, surat tilang langsung dikirim ke rumah pemilik motor. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Awas parkir sembarangan bikin repot, pelat nomor langsung terekam kamera ETLE.

Kalau pelat nomor sudah terekam kamera ETLE, siap-siap surat tilang dikirim ke rumah.

Parkir liar di pinggir jalan menyebabkan kemacetan dan bikin semrawut.

Kalau masih nekat parkir liar siap-siap surat tilang dikirim ke rumah pemilik motor.

Pelat nomor motor yang parkir sembarangan akan terekam kamera tilang elektronik (ETLE).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang gencar-gencarnya menangani kemacetan di Ibu Kota.

Salah satu fokus utama dalam Operasi Lintas Jaya kali ini adalah kelaikan jalan kendaraan-kendaraan juga parkir liar.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan, dalam operasi ini petugas gabungan akan disebar ke 40 koridor jalan utama.

Bersamaan dengan hal ini akan dilakukan Operasi Dinamis yang disesuaikan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Sudah Ada Tilang Elektronik Kenapa Masih Digelar Razia Gabungan, Begini Penjelasan AKBP Bargani

"Biasanya terjadi parkir liar dan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan kelaikan jalan kendaraan," ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis (15/2/2023).

Terkait parkir liar, sambung Syafrin, pihaknya akan menindak tegas, baik yang berada di jalan lingkungan maupun jalan utama.

"Karena itu para pengendara kita imbau memarkirkan kendaraan di lahan parkir yang tersedia," katanya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menambahkan, pihaknya akan terus mendukung agar situasi di Jakarta aman dan lancar.

"Terkait parkir liar kita ada kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dari sana kita akan koordinasi dengan Dishub. Termasuk sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar," ucap Latif.

Terkait parkir liar, pemilik motor bisa dikenakan denda Rp 250.000.

Hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau denda Rp 250.000 serta dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan.

Jadi pemotor jangan kaget nih kalau tidak melanggar lalu lintas tapi dikirim surat tilang, ternyata parkir sembarangan di pinggir jalan.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/15/121200515/waspada-kendaraan-yang-parkir-liar-bisa-terekam-kamera-etle