Find Us On Social Media :

47 Ribu Orang Manfaatkan Pemutihan 2023, Ayo Bayar Pajak Motor 7 Keringanan Masih Ada

By Galih Setiadi, Jumat, 17 Februari 2023 | 20:55 WIB
Suasana Samsat Simpang Tiga. Pemutihan 2023 masih berlangsung dimanfaatkan 47 ribu orang, cepat bayar pajak motor. (TribunPekanbaruWiki.com/Aan Ramdani)

MOTOR Plus-online.com - Mumpung programnya masih berlangsung, buruan bayar pajak motor selama pemutihan 2023 simak 7 keringanan yang bisa dinikmati.

Kesempatan bagus buat bikers untuk manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di tahun ini.

Yup, program pemutihan pajak motor sedang berlangsung di bulan kedua 2023 ini, ada 7 manfaat.

Setidaknya, sudah ada 47 ribu orang yang memanfaatkan program pemutihan pajak motor 2023.

Beragam manfaat yang ada dan digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, salah satunya penghapusan denda pajak kendaraan.

Saat ini, denda yang diputihkan tercatat mencapai lebih dari Rp 10 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi melalui Kabid Pajak M Sayoga.

"Jadi untuk denda pajak yang diputihkan mencapai Rp10.915.815.357," ujarnya mengutip Riau.go.id.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Daerah Ini Tinggal 11 Hari Lagi, Banyak Gratisan Diberikan

Untuk denda keterlambatan membayar pajak yang diputihkan tersebut paling banyak dari kendaraan roda empat jenis minibus yakni 2.776 unit.

Adapun total nilai pemutihan denda yang dipaparkan sebesar Rp 4.318.920.042.

"Kemudian juga dari kendaraan roda dua sebanyak 12.209 unit dengan nilai yang diputihkan sebesar Rp2.044.683.172," paparnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak.

Hal itu untuk terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantri.

"Karena program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak ini hingga 31 Mei. Jadi masih ada cukup waktu," imbaunya.

Berlaku hingga 31 Mei 2023, berikut detail 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:

  1. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. Bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).
  3. Bebas denda BBNKB II.
  4. Bebas BBKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
  5. Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya.
  6. Diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).
  7. Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).

Salah satu manfaat dari pemutihan 2023 di Riau adalah penghapusan denda pajak. ( Instagram @bapendariau)

Bikers Riau, jangan sampai lewatkan program yang satu ini ya!