Find Us On Social Media :

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan yang Bisa Bikin Pajak Motor Mahal, Cepat Bayar

By Galih Setiadi, Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:25 WIB
Foto ilustrasi STNK. Jangan kaget pajak motor jadi mahal, begini cara hitung dena pajak kendaraan. (MOTOR Plus-online.com/Galih)

Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Berikut rumus cara hitung denda PKB:

Sebagai informasi, denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor Rp 32.000 dan untuk kendaraan mobil yaitu Rp 100.000.

Misalnya PKB motor setahun sebesar Rp 400 ribu sudah telat 3 bulan, maka perhitungannya Rp 400.000 x 25 persen x 3/12 x Rp 32.000, hasilnya Rp 57.000.

Dengan begitu, denda PKB yang harus saat bayar pajak motor sebesar Rp 57 ribu.