Find Us On Social Media :

Pelaku Pembuang Wanita Korban Kecelakaan di Depok Tertangkap, Ganti Warna Motor dan Pakai Plat Nomor Palsu

By Indra Fikri, Minggu, 19 Februari 2023 | 09:15 WIB
Pelaku pembuang korban kecelakaan sampai tewas di Depok tertangkap. (Kolase TribunJakarta.com)

MOTOR Plus-online.com - Pelaku pembuang wanita korban kecelakaan hingga tewas di Depok, Jawa Barat, akhirnya tertangkap.

Pelaku sempat mengganti warna motornya dan menggunakan plat nomor palsu.

ERA (25) dibekuk tim gabungan dari Satreskrim dan Satlantas Polres Metro Depok, serta Polsek Pancoran Mas pada Jumat, (17/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB siang.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Metro Depok, Sabtu (18/2/2023) petang, polisi menghadirkan tersangka ERA dan sejumlah barang bukti perkara.

Seperti pakaian hingga motor pelaku dan korban.

Namun, ada yang berbeda dengan tampilan motor pelaku.

Rupanya, motor milik pelaku ERA tak lagi serupa saat kecelakaan itu terjadi.

Saat kecelakaan, motor pelaku berwarna putih polos dan bernomor polisi B 6368 FZS.

Baca Juga: Sadis, Pemotor Wanita Korban Kecelakaan di Depok Dibuang Penabraknya ke Semak-semak Sampai Tewas

Sementara ketika dihadirkan, bagian kepala dan spakbor motor pelaku berganti warna menjadi merah, dan nomor polisinya pun berubah menjadi B 6134 ZRO.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengatakan, pelaku berupaya menghilangkan barang bukti tersebut.

"Ada upaya penghilangan barang bukti, karena plat yang dipasang di motor beda dengan yang terekam CCTV," kata Ahmad Fuady.

Ternyata pasca kecelakaan itu, pelaku sudah memperbaiki dan mengecat warna motornya agak sulit diidentifikasi.

"Pelaku memperbaiki motornya sesuai dengan pengakuan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki," ungkapnya.

Terakhir, Ahmad Fuady mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas.

"Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami kenakan pasal berlapis yaitu tiga pasal," ucap Ahmad Fuady.

"Yang pertama, adalah Pasal 310 Ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, kedua adalah Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun," tambahnya.

Baca Juga: Pemotor Yamaha NMAX Ngetrail di Minimarket Kemang, Warga Heran Saat Proses Evakuasi

"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok dan akan menjalani proses hukum," tutup Ahmad Fuady.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelaku Pembuang Wanita Korban Kecelakaan di Depok Ganti Warna Motor hingga Pasang Pelat Nomor Palsu,