Find Us On Social Media :

Waspada STNK Motor Palsu, Cetakan Mirip Sama-sama Ada Hologram Bikin Pemotor Bingung

By Ahmad Ridho, Rabu, 22 Februari 2023 | 15:45 WIB
Waspada STNK palsu bisa bikin pemotor masuk penjara, ingat ada tiga perbedaannya. (Dok MOTOR Plus-online)

Kepemilikan STNK yang asli atau sah sudah diatur di dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor.

Di dalam Pasal 68 tersebut tentunya mengatur tentang STNK motor yang masih berlaku dan legal.

Agar terhindar dari STNK palsu pemotor harus jeli sebelum membeli motor bekas.

Jangan sampai malah repot dan berurusan dengan polisi karena motor dilengkapi STNK palsu.

Berikut ini tiga perbedaan STNK asli dan palsu:

1. Hologram

Salah satu yang membedakan STNK asli dengan palsu adalah dilengkapi dengan hologram.

Baca Juga: Baru Tahu SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Siapkan KTP dan KK

Hologram biasanya berada di kanan atas akan memiliki perbedaan jika diterawang.