Find Us On Social Media :

Hukuman Tambah Berat, Ini Deretan Moge MIlik Doni Salmanan Yang Disita Negara

By Indra Fikri, Kamis, 23 Februari 2023 | 11:22 WIB
Berikut ini deretan moge milik Doni Salmanan yang disita oleh negara. (Instagram/donisalmanan)

MOTOR Plus-online.com - Hukuman tambah berat, berikut ini deretan motor gede (moge) milik Doni Salmanan yang disita negara.

Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan menerima pengajuan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.

Hal ini dalam kasus perkara investasi bodong berkedok robot trading Quotex.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memperberat hukuman terhadap Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tulis salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu (22/2/2022).

Enggak cuma itu, Majelis Hakim juga memutuskan menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan.

Aset tersebut ada yang atas nama Doni Salmanan sendiri, ada pula yang atas nama orang lain.

Namun seluruhnya, diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung disita bagi negara.

Baca Juga: Doni Salmanan Enggak Jadi Miskin, Crazy Rich Bandung Ini Masih Simpan Motor Murah Rp 6 Juta

"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," tulis salinan
putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Berikut ini daftar motor dan mobil yang disita dalam perkara Doni Salmanan:

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Kamis (15/12) silam, Doni Salmanan telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Hakim juga menyatakan, aset yang disita ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan ada yang disita negara, tak ada ganti rugi kepada korban.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum melayangkan banding.

"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Doni Salmanan Pamer Motor Yamaha RX-King Hanya 5 Ribu Unit di Dunia Seri 20th Anniversary

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun: Ini Daftar Gadget, Pakaian dan Kendaraan yang Disita