Find Us On Social Media :

Wow Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Raup Rp 97 Miliar, Ini Daftar Keuntungannya

By Galih Setiadi, Kamis, 23 Februari 2023 | 18:50 WIB
Foto ilustrasi Samsat Simpang Tiga Pekanbaru Riau. Pendapatan dari pemutihan denda pajak kendaraan capai Rp 97 miliar selama 20 hari digelar. (TribunPekanbaruWiki.com/Aan Ramdani)

MOTOR Plus-online.com - Bikin melongo, pendapatan dari pemutihan denda pajak kendaraan menghasilkan Rp 97 miliar padahal baru berlangsung beberapa hari, simak daftar keuntungan yang bisa dinikmati.

Seperti yang brother ketahui, sejumlah wilayah mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan.

Misalnya saja yang berada di Provinsi Riau, tercatat pendapatan dari program tersebut mencapai Rp 97 miliar.

Padahal, pemutihan yang satu ini baru diberlakukan sejak 1 Februari 2023.

Selama 20 hari, denda pajak kendaraan bermotor yang diputihkan sudah mencapai Rp 40 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi.

"Mudah - mudahan disisa waktu yang ada ini masyarakat semakin antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Khususnya bagi yang sudah lama menunggak," katanya mengutip Tribunpekanbarutravel.com.

Banyak masyarakat yang menyambut baik program pemutihan denda pajak ini.

Bahkan diantaranya ada yang sudah bertahun-tahun menunggak pajaknya, dengan adanya program ini mereka kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotornya.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditolak Walau Ada KTP, STNK dan BPKB Asli Jika Tanpa Dokumen Penting Ini