Syahrial menegaskan, saat ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi.
Jika sudah diberlakukan, maka ke depan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong.
"Makanya kita ingatkan kepada masyarakat, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Dengan nama '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik', simak keuntungan pemutihan di bawah ini:
- Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II ).
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.
- Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).
- Bebas pajak progresif
- Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir).
Program pemutihan di Riau, ada 7 manfaat yang bisa dinikmati sampai 31 Mei 2023. ( Instagram @bapendariau)
Tunggu apalagi, brother yang tinggal di wilayah Riau jangan sia-siakan program ini.
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul "20 Hari Diberlakukan, Rp 40M Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Diputihkan"