Wow Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Raup Rp 97 Miliar, Ini Daftar Keuntungannya

Galih Setiadi - Kamis, 23 Februari 2023 | 18:50 WIB
TribunPekanbaruWiki.com/Aan Ramdani
Foto ilustrasi Samsat Simpang Tiga Pekanbaru Riau. Pendapatan dari pemutihan denda pajak kendaraan capai Rp 97 miliar selama 20 hari digelar.

MOTOR Plus-online.com - Bikin melongo, pendapatan dari pemutihan denda pajak kendaraan menghasilkan Rp 97 miliar padahal baru berlangsung beberapa hari, simak daftar keuntungan yang bisa dinikmati.

Seperti yang brother ketahui, sejumlah wilayah mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan.

Misalnya saja yang berada di Provinsi Riau, tercatat pendapatan dari program tersebut mencapai Rp 97 miliar.

Padahal, pemutihan yang satu ini baru diberlakukan sejak 1 Februari 2023.

Selama 20 hari, denda pajak kendaraan bermotor yang diputihkan sudah mencapai Rp 40 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi.

"Mudah - mudahan disisa waktu yang ada ini masyarakat semakin antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Khususnya bagi yang sudah lama menunggak," katanya mengutip Tribunpekanbarutravel.com.

Banyak masyarakat yang menyambut baik program pemutihan denda pajak ini.

Bahkan diantaranya ada yang sudah bertahun-tahun menunggak pajaknya, dengan adanya program ini mereka kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotornya.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditolak Walau Ada KTP, STNK dan BPKB Asli Jika Tanpa Dokumen Penting Ini

"Banyak mobil, motor antik dan kuno yang mengantre yang minta diaktifkan kembali pajaknya. Karena kalau tidak segera diaktifkan, ke depan kendaraan yang menunggak pajaknya lebih dua tahun, data kendaraan nya bisa dihapus dan jadi kendaraan bodong," kata Syahrial.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini.

"Segera manfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, karena ini kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan," katanya.

Syahrial menegaskan, saat ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi.

Jika sudah diberlakukan, maka ke depan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong.

"Makanya kita ingatkan kepada masyarakat, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Dengan nama '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik', simak keuntungan pemutihan di bawah ini:

  1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
  2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II ).
  3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.
  4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
  5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).
  6. Bebas pajak progresif
  7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir).

Instagram @bapendariau
Program pemutihan di Riau, ada 7 manfaat yang bisa dinikmati sampai 31 Mei 2023.

Tunggu apalagi, brother yang tinggal di wilayah Riau jangan sia-siakan program ini.


Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul "20 Hari Diberlakukan, Rp 40M Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Diputihkan"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular