Find Us On Social Media :

Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli, Pemutihan Pajak di Wilayah Ini Gratis!

By Yuka Samudera, Rabu, 1 Maret 2023 | 07:05 WIB
Ilustrasi STNK, BPKB, dan KTP. Tanpa KTP asli, bayar pajak kendaraan bisa diurus. Ada pemutihan pajak gratis di wilayah ini. (MOTOR Plus-online.com/A. Ridho)

MOTOR Plus-Online.com - Beneran nih? Bayar pajak kendaraan bisa tanpa KTP asli? Wilayah ini gelar pemutihan pajak gratis!

Beberapa masyarakat biasanya malas membayar pajak kendaraan karena harus membawa dokumen, salah satunya KTP asli.

Banyaknya jumlah pemilik kendaraan tidak bayar pajak diungkap data Korlantas Polri, ada  sekitar 50 persen lebih nungggak.

Nah demi mempermudah masyarakat bayar pajak kendaraan selain pemutihan, petugas setempat ada juga yang memberi tolerasi lebih.

Contohnya tidak mengharuskan bayar pajak kendaraan dengan melampirkan KTP asli pemilik kendaraan.

Beberapa daerah diberikan kelonggaran dengan program pemutihan yang menggratiskan pajak kendaraan yang mati lama.

Setidaknya diketahui ada 3 daerah yang memberikan gratis pajak kendaraan yang mati pajak lama.

Selain gratis untuk pajak mati lama juga tidak perlu menggunakan KTP asli, cukup hanya memakai foto copy KTP.

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Tinggal Telepon Petugas Samsat Tanpa Biaya Tambahan Lain

Basuki Prasetyo dari Temanggung Jawa Tengah yang kini tinggal di Riau menceritakan soal ini.

"Enak di Jambi ada foto copy KTP sudah bisa bayar pajak (kendaraan). Ku tanya kata petugas dah dibikin enak gini aja pada enggak bayar pajak kalo harus ini itu enggak mau orang bayar pajak nanti," jelas Basuki yang senang naik trail masuk hutan itu.

Sebagai informasi, Riau dan Jambi sedang membuka pemutihan pajak kendaraan di 2023.

Kedua daerah ini memberi pengampunan pajak yang sangat toleran dengan menggratiskan pajak mati lama.

Mengutip akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan pajak meliputi diskon pajak untuk kendaraan yang menunggak 2-15 tahun ke atas.

Kendaraan yang mati lama mendapat keringanan dengan membayar biaya pajak untuk 2 tahun saja.

Ada pula pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.

Lalu pembebasan pokok dan sanksi administatif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Berakhir, Jangan Khawatir Motor Batal Bodong Khusus Daerah Ini

Selain itu ada juga pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB untuk kendaraan hasil lelang hingga penghapusan sanksi administratif BBNKB 1.

Program pemutihan pajak di Jambi berlaku sejak 6 Januari, dan akan berakhir pada 6 April 2023 mendatang.

Sedangkan untuk Pemprov Riau membuka pemutihan pajak kendaraan 2023 mulai Rabu (1/2/2023).

Di Riau bagi kendaraan yang nunggak pajak lebih dari 3 tahun digratiskan, jadi yang musti dibayar hanya 3 tahun saja.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Selasa (31/1/2023) mengatakan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau akan berlangsung hingga Mei 2023 mendatang.

"Iya, benar, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai kita berlakukan 1 Februari besok sampai 4 bulan ke depan," ujar Syahrial.

Berikut Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:

1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Baca Juga: Terungkap, Kelakuan Mario Dandy Sering Geber Moge Sampai Ngutang di Kantin Sekolah

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II ).

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.

4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).

6. Bebas pajak progresive.

7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir).