Find Us On Social Media :

Debt Collector Makin Beringas Dorong Pengendara Tarik Paksa Motor Pakai Surat Tugas Palsu

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 2 Maret 2023 | 19:45 WIB
Debt collector kasar tarik paksa motor diduga pakai surat tugas palsu, polisi tangkap satu pelaku di Koja, Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023). (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

MOTOR Plus-online.com - Aksi debt collector tarik paksa kendaraan selalu bikin geram pemotor.

Saat melakukan aksi tarik paksa motor, penagih hutang ini juga kerap kali bertindak kasar.

Seperti yang dialami pemotor bernama Alwi pada 15 September 2022 lalu.

Ia dihadang empat debt collector di wilayah Tanah Merah, Rawa Sengon, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Saat Alwi tidak mau menyerahkan motor, para debt collector itu pun bertindak kasar.

"Lalu dari beberapa debt collector atau mata elang tersebut mendorong korban dengan keras hingga terpojok dan tidak bisa berbuat apa-apa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Parahnya lagi, mereka diduga memalsukan surat tugas yang digunakan untuk merampas motor debitur.

Setelah motornya dirampas, Alwi menelepon AW, suami pemilik motor tersebut.

Baca Juga: Sarang Debt Collector di Koja Diobrak-abrik Polisi, Nekat Rampas Motor dan Aniaya Warga

Alwi menginformasikan bahwa motornya ditarik oleh debt collector.

Keesokan harinya, Alwi dan AW mendatangi pihak leasing untuk bertanya soal penarikan motor.

Namun pihak leasing menegaskan, tidak pernah memerintahkan penarikan motor tersebut.

"FIF (leasing) menyatakan bahwa berita acara serah terima kendaraan yang diserahkan oleh para pelaku kepada korban tersebut bukan dokumen milik mereka dan tidak pernah dikeluarkan oleh pihak FIF," jelas Iver.

Maka dari itu, 4 debt collector diduga membuat surat tugas palsu untuk aksi tarik paksa motor tersebut.

Salah satu pelaku yakni Stanislaus Biron (27) berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Jakarta Utara.

Sementara tiga pelaku lainnya masih buron.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365, Pasal 363, Pasal 368, dan atau Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perilaku Kasar "Debt Collector" di Koja, Dorong Korban lalu Rampas Motor"