Supaya mencegah hal itu, pihaknya mengadakan pemutihan pajak kendaraan dengan harapan pembayaran meningkat.
Sebelumnya berakhir pada 28 Februari 2023, pemutihan di daerah ini diperpanjang sampai 30 April 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengadakan sejumlah keringanan pajak kendaraan, yaitu:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II
- Bebas pajak progresif
Tidak hanya itu, pajak yang nunggak lebih dari 3 tahun cukup bayar pokok 3 tahun saja.
Mumpung pemutihan masih berlaku, bikers jangan sampai lupa bayar pajak kendaraan ya.
Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul "PEMUTIHAN, 56 Ribu Data Kendaraan Akan Dihapus"