Find Us On Social Media :

3 Ciri Bikers Yang Diutamakan Dapat Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta

By Ardhana Adwitiya, Senin, 13 Maret 2023 | 19:15 WIB
Gesits dapat insentif motor listrik Rp 7 juta, simak 3 kriteria orang yang diprioritasikan. (Galih Setiadi/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Program insentif motor listrik Rp 7 juta per unit segera diterapkan pemerintah.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 20 Maret 2023 mendatang.

Insentif motor listrik diberikan berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019.

Perpres tersebut mengatur tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Sayangnya tidak semua orang kebagian insentif motor listrik ini.

Mengutip dari website Kemenperin.go.id, ada 3 kriteria orang yang diprioritaskan mendapat insentif ini, yakni:

- Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Keluarga penerima subsidi listrik (450VA dan 900VA)

Pemberian insentif motor listrik baru diprioritaskan untuk masyarakat produktif.

Baca Juga: Update Harga Motor Listrik Yang Dapat Insentif Rp 7 Juta, Jadi Rp 4 Jutaan Aja

Pada hari pembukaan pameran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa program bantuan pembelian bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

"Pemerintah RI telah melakukan benchmarking dengan beberapa negara yang memberikan insentif bagi pembelian kendaraan listrik," ujar Agus dikutip dari keterangan resmi, Jumat (10/3/2023).

"Sehingga, kita harus memiliki regulasi yang bisa kompetitif,” jelas Menperin.

Menurutnya, percepatan pengembangan ekosistem tersebut akan menarik lebih banyak investasi.

Di samping itu, pihaknya telah berbicara dengan banyak pihak terkait regulasi-regulasi yang dirasa lebih kompetitif dibandingkan (industrinya) masuk ke negara lain.

"Sehingga saat nanti ada investasi masuk, pasti tujuan kita adalah tercipta pendapatan negara dan lapangan kerja," tambah Agus.

Insentif motor listrik Rp 7 juta per unit diberikan untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik hasil konversi.

"Terkait merek kendaraan listrik yang memenuhi kriteria pemberian bantuan pembelian, sudah ada beberapa produsen baru yang menyatakan akan mengejar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga mencapai 40%," jelasnya.