Find Us On Social Media :

Larangan Bule Rental Motor di Bali Jadi Sorotan, Humas Polda Bali Bilang Begini

By Galih Setiadi, Selasa, 14 Maret 2023 | 15:10 WIB
Sering bikin ulah akhirnya bule dilarang sewa motor di Bali, Humas Polda Bali beri tanggapan. (Instagram.com/bali@motorsport)

MOTOR Plus-online.com - Dunia maya digemparkan dengan kabar larangan bule untuk rental motor di Bali, Humas Polda Bali beri tanggapan.

Larangan rental atau sewa motor tersebut dilakukan Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Dilarang menggunakan motor sewaan, Koster mengatakan turis asing atau bule bepergian memakai kendaraan travel.

Hal tersebut disampaikan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali.

"Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus berpergian menggunakan mobil travel," ungkapnya mengutip Tribunnews.com.

"Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjam atau sewa yang bukan dari travel agent," lanjutnya.

Kebijakan yang dibuat Koster ini menyusul banyaknya wisman yang ugal-ugalan dalam berkendara.

Selain itu peraturan yang ada banyak dilanggar oleh turis asing.

Baca Juga: Komentar Pengusaha Rental Motor Soal Bule Dilarang Sewa Motor Di Bali

"Saat ini banyak ditemukan turis-turis yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM," ungkapnya.

Menanggapi apa yang disampaikan Gubernur Bali, Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menilai instruksi Koster merupakan hal positif.

Larangan WNA menyewa kendaraan bermotor dinilai dapat meningkatkan keamanan lalu lintas di Bali.

"Berharap kalau seperti itu ya lebih bagus. Lebih aman," ungkap Stefanus, Senin (13/3/2023).

tefanus menyebut instruksi tersebut perlu dibarengi dengan sejumlah regulasi dan koordinasi antarpihak.

Soalnya, hingga kini WNA memang diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor selama memenuhi persyaratan, seperti memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional maupun internasional.

"Karena memang orang asing kan boleh juga (mengendarai kendaraan) asal dia punya surat izin mengemudi yang dipersyaratkan," jelas Stefanus.

Ia juga mengatakan WNA atau para turis asing dapat mengurus SIM Indonesia dengan membawa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan Visa.

"Orang asing kan boleh membuat SIM nasional dengan persyaratan KITAS atau Visa," pungkasnya.

Nah, kalau menurut brother gimana dengan kebijakan yang satu ini?


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Gubernur Bali Larang Turis Asing Rental Motor, Pelaku Usaha Sewa Motor Menjerit, Polda Beri Respons"