Find Us On Social Media :

Soal Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Ini Kata Kepala Bapenda Jawa Barat

By Galih Setiadi, Kamis, 16 Maret 2023 | 14:15 WIB
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jadi sorotan, ini kata Kepala Bapenda Jawa Barat. (Kompas.com/Sri Lestari)

MOTOR Plus-online.com - Bapenda Jawa Barat siap menjalankan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB ke-II.

Enggak cuma Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), salah satu yang perlu diperhatikan yaitu soal balik nama.

Perlu brother pahami, balik nama merupakan prosedur untuk pergantian identitas dan kepemilikan kendaraan dari pemilik pertama dan pemilik kedua dan seterusnya.

Adapun balik nama perlu segera dilakukan supaya tidak kesulitan dalam bayar pajak motor, baik tahunan maupun lima tahunan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat lewat BBNKB II memiliki potensi sebesar Rp 130 miliar.

Dengan adanya rencana pembebasan BBNKB II, pihaknya tengah mematangkan strategi.

Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar), Dedi Taufik.

"Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor. Semua pembahasan, mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data, ranmor," kata Dedi dikutip dari Bapenda Jabar.

Baca Juga: Hore Balik Nama Motor Nol Biaya, Korlantas Polri Akan Kurangi BBNKB dan Hapus Pajak Progresif

Menurutnya, solusi pendapatan dari pembebasan BBNKB II dengan peningkatan jumlah wajib pajak (WP).

"Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan, sehingga masyarakat yang sebelumnya belum melakukan BBNKB II karena kendala biaya, itu tidak akan ada lagi. Artinya tidak ada lagi WP yang menunggak, potensinya dari itu," tuturnya di sela Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional di Kota Bandung, Senin (13/3/2023).

Dedi menargetkan ada penambahan satu juta wajib pajak setelah penghapusan BBNKB II ini berjalan.

Pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp8,9 triliun, dengan jumlah wajib pajak pada tahun 2022 sebesar 10,6 juta.

Selain dari PKB, Bapenda juga akan meningkatkan potensi pendapatan dari sektor yang lain seperti pajak air permukaan.

"Dengan adanya penghapusan BBNKB II dan penghapusan data kendaraan, jumlah wajib pajak yang selama ini menunggak itu dapat membayar pajak tepat waktu, volume wajib pajak bertambah," terang Dedi.

"Yang kemarin 10,6 juta wajib pajak diharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta wajib pajak. Yang taat meningkat, kendaraan yang operasional di jalan itu yang benar-benar taat pajak," tambah dia.