Find Us On Social Media :

Kena Tilang Elektronik Lebih dari Sekali Bikin Pemotor Nangis, Harus Bayar Berapa?

By Ahmad Ridho, Jumat, 17 Maret 2023 | 18:50 WIB
Pemotor waspada kena tilang elektronik (ETLE) lebih dari sekali STNK motor terancam diblokor polisi. (Kompas.com)

Data pelanggaran tercatat dalam sistem di Satlantas dan TMC Polda Jawa Tengah, sehingga kata Agus, tidak mungkin terjadi kesalahan, bukti pelanggaran ada dan akurat.

Terlebih teknologi penindakan ETLE saat ini disempurnakan.

Misalnya, di Jawa Tengah kepolisian mengembangkan ETLE one day service.

Proses penegakan aturan mudah dan cepat, dalam waktu satu hari, bukti tilang bisa dikonfirmasi dan pembayaran tilang tidak harus sidang.

"Bersamaan ETLE drone, kita proses tilang sehari. Tahapan-tahapan kan by sistem, pelanggaran apa kena pasal apa, langsung bisa dibayar," kata Agus.

"Tujuannya memang memudahkan penegakan hukum, masyarakat lebih tertib dan kecelakaan berkurang," tambahnya.

Baca Juga: 7 Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik, Jangan Kaget Surat Tilang Dikirim ke Rumah

Sanksinya tetap sama, menurut Agus, pelanggar lalu lintas yang mengabaikan konfirmasi dan pembayaran bakal dikenakan sanksi pemblokiran surat-surat kendaraan.

"Tetap pemblokiran STNK karena aturannya mutlak sebagaimana penindakan ETLE. Waktu konfirmasi jangan lupa, sangkutannya sama pajak kendaraan. Setidaknya cek via website untuk melihat nopol pengendara aman dari tilang," tutup Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena Tilang ETLE Lebih dari Sekali, Dendanya Lebih Berat",