Find Us On Social Media :

Enggak Cuma Motor Listrik Tapi Sepeda Listrik Juga Diminta Patuhi Aturan Lalu Lintas

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 19 Maret 2023 | 09:32 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda listrik di jalan raya. (TribunGorontalo.com)

- Wajib mengenakan helm SNI
- Usia minimal 12 tahun (Dengan pendampingan orang dewasa)
- Tidak mengangkut penumpang
- Tidak memodifikasi daya dan kecepatan
- Mematuhi tata cara berlalu lintas
- Digunakan di kawasan tertentu, seperti di pemukiman, kawasan wisata, kawasan perkantoran, kawasan bebas kendaraan bermotor tetapi tidak boleh mendekati kerumunan pejalan kaki, area di luar jalan, di trotoar dengan kapasitas memadai dan tetap memperhatikan pejalan kaki.

Tak cuma Kupang, polisi juga menertibkan pelajar pengendara sepeda listrik di mamuju, Sumatera Barat.

Kasatlantas Polresta Mamuju AKP Nurdin mengatakan jika pihaknya mendapati pelajar yang mengendarai sepeda listrik ke sekolah.

"Pemerintah telah mengatur sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik," ujar Nurdin dikutip dari Tribun-Sulbar.

Nurdin mengimbau agar para orang tua tidak membiarkan anaknya untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

”Aturannya sudah jelas, pengguna sepeda listrik harus pada jalur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman atau perumahan atau tempat wisata," sambung Nurdin.

"Kami juga mengimbau kepada distributor atau penjual sepeda listrik untuk memberitahukan kepada calon pembeli bahwa sepeda listrik ini hanya boleh digunakan di tempat-tempat tertentu, seperti kawasan bermain, tempat wisata, dan jalan kecil, tidak digunakan di jalan raya,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polisi Larang Pelajar di Mamuju Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Berbahaya!