Find Us On Social Media :

Bea Balik Nama Kendaraan Akan Dihapus Tapi Masih Ada Biaya Lain yang Harus Dibayar Segini Jumlahnya

By Aong, Minggu, 19 Maret 2023 | 12:28 WIB
Catat bea balik nama kendaraan dihapus tapi masih ada biaya lain yang harus dibayar (Facebook Backoffice Laundry)

Selain itu juga harus bayar STNK dan pelat nomor baru yang jumlahnya tidak sedikit dikeluarkan.

Dilansir dari Kompas.tv, biaya yang harus dikeluarkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Biaya administrasi: Rp35.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000

Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000

Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000

Biaya pembuatan STNK: Rp100.000

Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000

Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.