Find Us On Social Media :

Bea Balik Nama Kendaraan Akan Dihapus Tapi Masih Ada Biaya Lain yang Harus Dibayar Segini Jumlahnya

By Aong, Minggu, 19 Maret 2023 | 12:28 WIB
Catat bea balik nama kendaraan dihapus tapi masih ada biaya lain yang harus dibayar (Facebook Backoffice Laundry)

MOTOR Plus-online.com - Wacana biaya balik nama motor atau mobil bekas dihapus dalam pengurusan administrasi.

Bea balik nama kendaraan akan dihapus tapi masih ada biaya lain yang harus dibayar segini jumlahnya supaya tahu.

Seperti diketahui Polri mengusulkan agar bea balik nama kendaraan dihapus dengan tujuan baik.

Adapun tujuan penghapusan bea balik nama kendaraan bekas dimasudkan agar masyarakat mau membayar pajak.

Sebab diketahu dari data Korlantas Polri tahun lalu sebanyak 50 persen pemilik kendaraan menunggak bayar pajak.

Salah satu kendala masyarakat malas bayar pajak kendaraan karena harus balik nama kendaraan yang perlu biaya.

Namun meski biaya balik nama kendaraan dihapus tapi ada biaya lain yang tetap harus dibayarkan.

Adapun biaya yang harus dibayarkan seperti tarif untuk mendapatkan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).

Baca Juga: Mulai Kapan Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dikurangi, Ini Kata Polisi

Baca Juga: Jawa Barat Siap Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Selain itu juga harus bayar STNK dan pelat nomor baru yang jumlahnya tidak sedikit dikeluarkan.

Dilansir dari Kompas.tv, biaya yang harus dikeluarkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Biaya administrasi: Rp35.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000

Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000

Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000

Biaya pembuatan STNK: Rp100.000

Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000

Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.