Mulai Kapan Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dikurangi, Ini Kata Polisi

Galih Setiadi - Jumat, 17 Maret 2023 | 13:22 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Polisi bilang begini saat ditanya kapan hapus pajak progresif dan pengurangan bea balik nama kendaraan bekas diberlakukan.

MOTOR Plus-online.com - Polisi beri penjelasan soal hapus pajak progresif dan pengurangan bea balik nama kendaraan bekas termasuk usulannya.

Enggak cuma pajak kendaraan, pajak progresif dan BBNKB II jadi hal penting ketika bayar pajak motor.

Tapi brother enggak perlu khawatir, Korlantas Polri akan menghapus pajak progresif dan mengurangi BBNKB II.

Seperti yang disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi.

"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," jelasnya mengutip Kompas.com.

Menurut Firman, usulan aturan ini bakal memudahkan masyarakat ketika ingin balik nama kendaraan bermotor.

"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh, nol biayanya," imbuh dia.

Sebenarnya, usulan soal penghapusan pajak prograsif dan BBNKB II sudah diajukan pemerintah sejak 2022.

Baca Juga: Ramai Wacana Penghapusan Pajak Progresif, Begini Hitungan Punya Motor Lebih dari Satu

Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular