Find Us On Social Media :

Sudah Diterapkan di Daerah Dilarang Isi BBM di SPBU Bagi Kendaraan Menunggak Pajak Perintah Bupati

By Aong, Kamis, 23 Maret 2023 | 12:00 WIB
Sudah diterapkan di daerah dilarang isi BBM bagi kendaraan nunggak pajak (Aong Ulinnuha MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor atau mobil perlu tahu pelarangan isi bensin atau solar di pom bensin bagi yang STNK-nya mati.

Sudah diterapkan di daerah dilarang isi BBM di SPBU bagi kendaraan menunggak pajak perintah bupati bisa ditiru.

Pemerintah daerah sedang mengejar pendapatan daerah yang didapat dari pajak kendaraan.

Namun data Korlantas Polri menunjukkan pemilik motor atau mobil 50 persen malas bayar pajak kendaran.

Dilarang isi BBM di SPBU bagi kendaraan nunggak pajak bisa jadi solusi agar pemilik motor atau mobil mau bayar kewajiban.

Apalagi jika kendaraan nunggak pajak dilarang isi BBM subsidi lewat aplikasi MyPertamina yang terhubung ke data STNK.

Menunggak pajak kendaraan tidak layak dapat Pertalite atau Solar subsidi.

"Segera saya rapatkan bagaimana sinkronisasi data Telkom dengan Pertamina ini bisa menjadi sesuatu yang baik, apalagi kalau bisa nanti saya akan mengajak Pak Kapolri untuk mendapat dukungan data nomor mobil dan jenisnya," jelas Erick Thohir Menteri BUMN beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Siap-siap Pajak Progresif Juga Bakal Dihapus di Wilayah Ini, Pemprov Harapkan Hal Ini

Baca Juga: 10 Provinsi Sudah Hapus Pajak Progresif, Ini Daftarnya Cek Termasuk Atau Tidak

Wacana kendaraan nunggak pajak dilarang isi BBM juga disuarakan Pengamat Transportasi KI Darmaningtyas.

Pertamina menurutnya mesti ikut mendorong agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan.

"Pertamina sudah harus membuat aturan hanya kendaraan yang sudah bayar pajak yang boleh membeli BBM, harus ditegaskan itu. Kalau enggak, nanti masyarakat enggak bayar pajak," ujar Darmaningtyas dalam Media Gathering, Senin (20/3/2023).

Pelarangan isi BBM di SPBU bagi kendaraan nunggak pajak pernah diterapkan di Sumatera Barat, di seluruh SPBU Tanah Datar.

Larangan termaktub dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tanah Datar H. Irdinansyah Tarmizi, Nomor 500/132/Perek dan SDA-2020 tertanggal 21 Januari 2020.

Terhitung mulai 1 Februari 2020, kendaraan mati pajak dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di (SPBU) di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.