Find Us On Social Media :

Banyak Provinsi Resmi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan, Kakorlantas Polri Pastikan Biaya Nol Rupiah

By Ahmad Ridho, Jumat, 24 Maret 2023 | 14:10 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi mengatakan adanya pengurangan balik nama BBNKB serta penghapusan pajak progresif. (Bapenda Jabar)

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.

Mengutip Kompas.com, berikut biaya balik nama BPKB motor dan mobil sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

- Biaya administrasi: Rp 35.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

Baca Juga: 23 Provinsi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Sesuai Usulan Polri, Ini Daftar Lengkapnya

- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.