Find Us On Social Media :

Banyak Bule Arogan Naik Motor, Pemerintah Ancam Pencekalan Hingga Deptortasi

By Albi Arangga, Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB
Ilustrasi bule arogan saat mengendarai motor tanpa mengenakan helm. (Kompas.com)

Tindakan Administratif Keimigrasian yang dimaksud antara lain:

1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan
2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia
5. Pengenaan biaya beban, dan/atau
6. Deportasi dari wilayah Indonesia

“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjut Achmad.

Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari.

Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila orang asing overstay selama lebih dari 60 hari, kata Achmad, maka ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

“Ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.

Baca Juga: Bule Naik Motor di Bali Makin Songong Berani Bentak Polisi, Kapolda Bali Bereaksi Keras

"Namun, jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” pungkas dia