Find Us On Social Media :

Polisi Ungkap Transaksi Sabu 1,1 Kg Saat WSBK Mandalika 2023, Disimpan Dalam Bungkus Teh Cina

By Indra Fikri, Rabu, 5 April 2023 | 19:23 WIB
Polisi ungkap transaksi sabu sebanyak 1,1 kg saat ajang WSBK Mandalika 2023. (MOTOR Plus-online.com/Galih)

MOTOR Plus-online.com - Kepolisian dari Polda NTB mengungkap transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 1,1 kg saat WSBK Mandalika 2023.

Seorang perempuan asal Sumbawa berinsial ES, ditangkap Dit Resnarkoba Polda NTB atas dugaan peredaran narkoba saat WSBK Mandalika pada 3 Maret 2023 lalu.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan, ES menyimpan sabu di dalam bungkusan teh Cina.

Modus ini sudah dijalankan ES sebanyak 2 kali.

"Tetapi baru kali ini tertangkap," ungkap ES menjawab interogasi Djoko, Rabu (5/4/2023).

ES mengaku terpaksa melakukan usaha tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Untuk sekali antar paket, ES mendapat upah sampai Rp 15 juta.

ES juga mengaku menjadi pemakai narkotika aktif untuk jenis sabu.

Tersangka pengedar narkoba asal Sumbawa inisial ES dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu yang disimpan dengan bungkusan teh Cina (TribunLombok.com)

Baca Juga: Road Race Kejurnas Sport 150 Mandalika Racing Series Sudah Mulai Banyak Peminat

Bahkan, untuk sekali pakai, ES sanggup membeli hingga 1 gram sabu.

"Saya sering pakai sabu. Jadi sekali pakai saya beli 1 gram dengan harga Rp 1,3 juta. Barang itu saya dapati di salah satu teman," sambungnya.

Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, tersangka ES awalnya akan mengedarkan sabu di lokasi WSBK.

Namun, karena banyaknya petugas sehingga lokasi peredaran sabu pindah ke Lombok Timur.

"Pelaku ini tiga kali merubah lokasi transaksinya, pertama di lokasi WSBK, kemudian pindah ke Lombok Timur, dan Sumbawa," ungkap Deddy.

Kini ES sudah mendekam di Rutan Mapolda NTB untuk proses lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, ES merupakan satu dari 23 pelaku yang berhasil diringkus tim Dit Resnarkoba Polda NTB.

Penangkapan terhadap 23 orang itu dalam kurun waktu dua bulan, dari Maret sampai April 2023 dengan sabu seberat 1,6 kilogram dan ganja 9,8 kilogram senilai total mencapai Rp 2,2 miliar.

Baca Juga: ASR VMK Racing Team Siap Wildcard Road Race ARRC Mandalika?

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pengedar Simpan Sabu 1,1 Kilogram Dalam Bungkus Teh Cina Saat Transaksi di WSBK Mandalika