Find Us On Social Media :

Uang THR Aman, Penunggak Pajak di Sumsel Dapat 6 Ampunan Pemutihan Pajak Motor 2023

By Ahmad Ridho, Rabu, 5 April 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi, pemutihan pajak motor 2023 kembali digelar di Sumatera Selatan (Sumsel) mulai 1 April lalu, ada 6 keuntungan didapat wajib pajak. (FB Andi)

MOTOR Plus-online.com - Sumatera Selatan (Sumsel) gelar pemutihan pajak motor mulai 1 April 2023 lalu.

Saat ini daerah yang mengadakan ampunan pajak motor semakin bertambah.

Sebelumnya ada Aceh, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Sidoarjo dan Sumatera Selatan.

Sementara Lampung dan Bengkulu juga akan mengikuti daerah di atas yang akan mengadakan pemutihan pajak motor.

Ada 6 keuntungan yang akan diberikan Pemprov Sumsel untuk wajib pajak yang belum melunasi tunggakan.

Keuntungan yang diberikan Pemprov Sumsel antara lain pembebasan denda dan bunga pajak untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

Kemudian pemangkasan untuk wajib pajak dengan tunggakan PKB 2 tahun ke atas. Wajib pajak cukup membayar 1 tahun pokok tunggakan PKB, ditambah dengan 1 tahun pokok PKB berjalan.

Baca Juga: Jelang Lebaran Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Digelar, Ini Deretan Keringannya

Kemudian pengurangan atau diskon BBNKB II sebesar 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari dalam ataupun luar Provinsi Sumsel.

Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air dengan komposisi 5 GT sampai dengan 7 GT.