Find Us On Social Media :

Uang THR Aman, Penunggak Pajak di Sumsel Dapat 6 Ampunan Pemutihan Pajak Motor 2023

By Ahmad Ridho, Rabu, 5 April 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi, pemutihan pajak motor 2023 kembali digelar di Sumatera Selatan (Sumsel) mulai 1 April lalu, ada 6 keuntungan didapat wajib pajak. (FB Andi)

Relaksasi kendaraan di atas air kembali dilanjutkan sejak diberlakukan pada 2021 dan 2022.

Selanjutnya pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen untuk pembelian kendaraan listrik.

Kemudian Pemprov juga menekankan akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan jika kendaraan dalam kondisi mati pajak lebih dari 2 tahun.

Kebijakan penghapusan tertuang dalam Pasal 74 UU LLAJ.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan di dampingi Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat Melalui Kanit Regident Ipda Mekrudi mengatakan, program pemutihan pajak ini dilakukan selama hampir delepan bulan.

Baca Juga: Hore Lampung Gelar Pemutihan Pajak Motor Mulai April sampai September 2023, Motor Batal Bodong

"Tahun ini Pemprov Sumsel kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PPKB untuk masyarakat di Sumsel," ujarnya, Rabu (5/4/2023).

"Digelar di masing-masing 29 Kantor UPTB Samsat, 21 Samsat Keliling, 6 Mall, 3 Drive Thru, 3 Samsat Desa dan 2 Samsat Corner, yang tersebar di 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel," ujarnya.

Pemutihan pajak kendaraan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat. Utamanya, para pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama beberapa tahun terakhir.

"Setidaknya, program pemutihan ini akan meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak," katanya.


Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ini 6 Jenis Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel, Digelar Mulai 1 April - Akhir Desember,