Find Us On Social Media :

Dompet Aman Denda PKB Dihapus, Pemutihan Pajak Motor di Lampung Tebar Diskon Berdasarkan Kapasitas Mesin

By Ahmad Ridho, Jumat, 7 April 2023 | 19:02 WIB
Serbu pemutihan pajak motor kembali digelar Pemprov Lampung, banyak keringanan dan diskon diberikan. (Instagram @samsat_lampungtengah)

- Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)

- Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Berikut ini keringanan yang diberikan Pemprov Lampung di program pemutihan pajak motor 2023:

- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, ubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

- Keringanan berupa pembebasan denda administrasi PKB.

Baca Juga: Berkah Ramadhan 5 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023, Diskon Pajak Bertebaran

- Kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

- Kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

a. Sepeda Motor (R2 dan R3):

- Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%

- Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%

- Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

PERSYARATAN

1. Proses Pengesahan Tahunan:

Baca Juga: Enak Banget Pemutihan Pajak Dibuka Sampai Desember 2023, Tak Perlu Datang ke Samsat Bisa Sambil Rebahan di Rumah

a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:

a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli.