Find Us On Social Media :

Dompet Aman Denda PKB Dihapus, Pemutihan Pajak Motor di Lampung Tebar Diskon Berdasarkan Kapasitas Mesin

By Ahmad Ridho, Jumat, 7 April 2023 | 19:02 WIB
Serbu pemutihan pajak motor kembali digelar Pemprov Lampung, banyak keringanan dan diskon diberikan. (Instagram @samsat_lampungtengah)


MOTOR Plus-online.com - Diskon pemutihan pajak motor di Lampung diberikan berdasarkan kapasitas mesin.

Ada tiga kelas kapasitas mesin yang diberikan diskon dengan besaran yang berbeda-beda.

Mulai sekarang penunggak pajak harus segera mengurus pembayaran ke Samsat terdekat mumpung pemutihan dibuka kembali.

Warga Lampung Bisa memanfaatkan keringanan pajak mulai tanggal 1 April sampai 30 September 2023.

Saat ini masih ada beberapa daerah di Indonesia yang mengadakan ampunan pajak kendaraan.

Mulai dari Aceh, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Sidoarjo dan Lampung.

Sementara Pemprov Bengkulu belum memutuskan kapan akan mengadakan pemutihan pajak motor 2023.

Baca Juga: Uang THR Aman, Penunggak Pajak di Sumsel Dapat 6 Ampunan Pemutihan Pajak Motor 2023

Dikutip dari laman keringanan.lampungprov.go.id, pemutihan pajak motor Lampung membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) juga digratiskan.

Pemutihan pajak di Lampung mengacu pada amanah Gubernur Lampung yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Selain itu dalam rangka sinkronisasi data kepemilikan kendaraan bermotor dalam kaitannya dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ada tiga tujuan diadakannya program ampunan pajak motor di Lampung, antara lain:

Warga Lampung Bisa memanfaatkan keringanan pajak mulai tanggal 1 April sampai 30 September 2023. (keringanan.lampungprov.go.id)

1. Untuk pemutakhiran, integrasi dan sinkronisasi data kepemilikan kendaraan bermotor sebelum penerapan ketentuan Pasal 74

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak.

Baca Juga: Bikers di Sumsel Girang, Pemutihan Pajak 2023 Digelar Sampai Akhir Tahun, Urus Yuk!

3. Untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Pemilik motor yang masih menunggak pembayaran bisa menyelesaikan perlunasan di lokasi yang sudah ditunjuk di bawah ini:

- Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung

- Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)

- Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Berikut ini keringanan yang diberikan Pemprov Lampung di program pemutihan pajak motor 2023:

- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, ubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

- Keringanan berupa pembebasan denda administrasi PKB.

Baca Juga: Berkah Ramadhan 5 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023, Diskon Pajak Bertebaran

- Kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

- Kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

a. Sepeda Motor (R2 dan R3):

- Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%

- Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%

- Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

PERSYARATAN

1. Proses Pengesahan Tahunan:

Baca Juga: Enak Banget Pemutihan Pajak Dibuka Sampai Desember 2023, Tak Perlu Datang ke Samsat Bisa Sambil Rebahan di Rumah

a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:

a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli.