Find Us On Social Media :

Waspada Tilang Manual Kembali Digelar, 7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi

By Ahmad Ridho, Kamis, 13 April 2023 | 06:50 WIB
Ilustrasi, tilang manual kembali digelar Ditlantas Polda Bengkulu dan sudah berjalan sejak 1 Februari 2023 lalu. (Instagram @cileduginfo_)

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai diberhentikan polisi, tilang manual resmi digelar kembali.

Setelah tilang manual resmi dihapus, pemotor makin tidak disiplin.

Tidak memakai helm, pakai knalpot brong, menerobos lampu lalu lintas sampai mencopot pelat nomor.

Tilang manual sendiri sudah dihapus dan digantikan tilang elektronik.

Untuk menangkap pelanggar lalu lintas dipasang kamera tilang elektronik (ETLE) dibeberapa titik.

Pemotor yang melanggar akan terekam melalui pelat nomor motornya.

Surat tilang akan dikirim ke rumah pemotor yang melanggar lalu lintas dan wajib membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Gara-gara Ulah Oknum Pemotor, Polisi di Palembang Gelar Tilang Manual Lagi

Tapi setelah tilang manual ditiadakan pemotor malah semakin sering melakukan pelanggaran.

Salah satunya tidak memakai helm saat naik motor di jalan raya.

Karena meningkatnya pelanggaran lalu lintas, maka tilang manual akhirnya kembali diadakan.

Dikutip dari akun Instagram @samsatbengkulu, Ditlantas Polda Bengkulu kembali menggelar tilang manual.

Razia resmi ini diadakan Ditlantas Polda Bengkulu dan sudah berjalan sejak 1 Februari 2023 lalu.

Ada 7 pelanggaran pemotor yang jadi incaran kepolisian, diantaranya:

1. Pelanggaran balap liar

2. Pelanggaran tata cara pemuatan (over load)

Baca Juga: Plus Minus Tilang Elektronik Disorot Dosen Fakultas Hukum UMM, Begini Katanya

3. Pelanggaran kendaraan yang tidak memakai TNKB (pelat nomor) yang ditetapkan oleh Polri

4. Pelanggaran kendaraan yang tidak sesuai persyaratan teknis dan layak jalan (knalpot brong)

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Samsat Bengkulu↗️ (@samsatbengkulu)

5. Pelanggaran pengendara/ pembonceng motor yang tidak menggunakan helm

6. Pelanggaran rambu marka (melawan arus)

7. Pelanggaran pengendara di bawah umur